Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Barracuda dan kawat berduri disiagakan di depan Kantor KPU untuk mengantisipasi aksi people power Kivlan Zen, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Okezone-Fadel Prayoga
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi dinilai berlebihan menetapkan status tersangka Caleg PAN Eggi Sudjana lantaran menyerukan people power.
Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Riza Patria menganggapi penetapan sebagai tersangka kasus makar. Status tersangka ini disandang Eggi setelah menyerukan gerakan people power dalam sebuah orasi.
Terkait kasus ini, Riza merasa heran dengan ucapan people power yang disampaikan Eggi bisa diproses hukum. Bahkan, dia mencontohkan gerakan people power ketika warga negara menumbangkan rezim Orde Baru.
Menurutnya, saat itu tidak ada masyarakat yang dipenjarakan meski people power terjadi saat mahasiswa dan rakyat menuntut reformasi.
"Dulu juga Pak Harto juga presiden yang sah, orang (pakai) people power, salah enggak? Enggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu," kata Riza saat dihubungi wartawan, Kamis (9/5/2019).
Dia pun menganggap tindakan polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka merupakan hal yang berlebihan.
"Ini baru ngomong pidato begitu aja, orasi begitu aja, orang demo. Biasa. Ini pemerintah memang sudah zalim ini," sambungnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar. Eggi Sudjana jadi tersangka karena mengajak melakukan people power yang dicetuskan Amien Rais.
People power itu dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019. Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5/2019) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya betul (Eggi Sudjana) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
DPR mendukung audit forensik pengelolaan keuangan haji dan menyoroti transparansi dana haji serta skema BPIH 2027.
DPR menggelar uji kelayakan terhadap 15 calon Dewas LPP RRI masa jabatan 2026-2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Argentina menang 3-0 atas Benin. Lionel Messi mencetak satu gol dan dua assist dalam laga terakhirnya bersama timnas Argentina.
Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk sejumlah jaksa berpengalaman di KPK.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat hak pekerja, prinsip nondiskriminasi, sertifikasi kompetensi, serta melarang penahanan ijazah.