Dugaan Peretasan Data Nasabah BSI, OJK: Masyarakat Tetap Tenang
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Penjara/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang pria asal Indonesia diadili di Pengadilan Negeri Sibu, Serawak, Malaysia. Hasilnya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan empat cambukan pada pria bernama Maxi Banfatri pada Rabu (8/5/2019).
Pria berusia 30 tahun tersebut harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak dua kali.
Melansir The Star Online, Kamis (9/5/2019), Maxi mengaku bersalah atas dua dakwaan perkosaan dari jaksa penuntut umum, masing-masing karena melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan dijerat dengan pasal 376(1) dan 377CA Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan pengadilan, Maxi diketahui melakukan perbuatan tersebut kepada seorang anak berusia 12 tahun di semak-semak yang berlokasi di Jalan Hock Ming pada 22 April. Aksi serupa ia ulangi pada korban yang sama pada 23 April di lokasi berbeda, yakni di kawasan Tanjung Kunyit.
Selain terbukti memerkosa korban, Hakim Caroline Bee Majanil juga memvonis Maxi dengan tiga bulan kurungan karena kedapatan masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam peradilan, kasus ini terungkap ketika ibu korban (45) yang tinggal di Sungai Bidut mendapati anaknya tidak pulang ke rumah pada 22 April. Ia curiga putrinya mungkin pergi bersama tersangka yang merupakan tetangga mereka.
Ibu korban lalu melaporkan hal ini keesokan harinya ke kepolisian. Sekitar pukul 09.00 pada 24, ayah korban menemukannya di terminal bus Paradom. Setelah ditanyai, korban pun mengakui bahwa ia pergi bersama pelaku dan berhubungan badan dengannya.
Kepolisian pun langsung memburu Maxi pada hari yang sama. Ia ditangkap tiga jam kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com/ The Star Online
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Pertamina Patra Niaga tambah pasokan 5,8 juta tabung LPG 3 kg selama libur panjang Mei 2026. Warga diimbau beli sesuai kebutuhan.
Alex Marquez menang sprint race MotoGP Catalunya 2026 usai mengalahkan Pedro Acosta dengan selisih tipis 0,041 detik.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.
Meta menghadapi protes internal setelah program pengawasan karyawan untuk pengembangan AI dinilai melanggar privasi pekerja.
Netflix mengumumkan tur konser global Huntr/x dari film K-Pop Demon Hunters bersama promotor AEG Presents.