Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Foto viral motor dinas yang digunakan untuk menganjal truk yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Harianjogja.com, PONTIANAK – Kepala Unit Lalu-lintas Polsek Sungai Raya, Inspektur Dua Polisi Tatang merelakan motor dinasnya sebagai pengganjal ketika satu mobil tronton terancam meluncur jauh karena remnya blong, di Jembatan Kapuas II, Jumat. (3/5/2019). Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go, mengapresiasi apa yang telah dilakukan Tatang.
"Apa yang dilakukan sudah benar dalam mencegah kecelakaan lalu-lintas yang bisa berakibat lebih fatal lagi," kata Go, di Pontianak, Jumat (3/5/2019). Aksi heroik itu sudah viral di media sosial, dan publik pemirsa juga memberi penghargaan.
Sementara itu, Tatang mentatakan, aksi nekat itu dia lakukan, ketika satu truk tronton (gardan ganda) yang dikendarai Ry (71) mogok dan tidak bisa menanjak saat melewati Jembatan Kapuas II, Kabupeten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, melihat truk tronton yang tidak mampu menanjak dan kemudian mundur terus ke belakang, dengan sigap dia yang kebetulan lewat langsung mengganjal ban tronton dengan motor dinas yang dikendarainya.
Hal itu dia lakukan untuk mengantisipasi agar tidak menyebabkan korban jiwa bagi pengendara lainnya yang berada tepat di belakang truk tronton itu.
"Melihat mobil tronton itu mogok saya langsung mengatur lalu-lintas dan mengarahkan sopir untuk mengerem, namun ternyata rem mobil itu tidak berfungsi dan gasnya tidak naik," katanya.
Sehingga dia langsung mengalihkan arus lalu-lintas seluruh kendaraan yang berada di belakang truk tronton. "Dan meletakkan motor dinas saya sebagai penghalang supaya tronton tersebut berhenti guna mencegah korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber