Pertamina Siapkan Perampingan Anak Usaha Sesuai Perintah Prabowo
Pertamina mengungkap program streamlining anak usaha yang telah dilakukan pada semester I/2026 setelah mendapat arahan Presiden Prabowo.
Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat yang akan memberangkatkannya ke Arab Saudi. Ilustrasi./ANTARA-Umarul Faruq
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait penghapusan kebijakan perekaman biometrik untuk proses penerbitan visa haji dan umroh bagi jamaah.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat secara resmi atau pemberitahuan secara resmi yang menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi kewajiban untuk pengambilan biometrik,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sri Ilham Lubis di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Sebelumnya beredar pengumuman yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta yang menyebutkan bahwa Divisi Konsuler menyampaikan terkait terbitnya Surat Keputusan Kerajaan Arab Saudi nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H atau 9 April 2019.
Pengumuman itu terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umroh bagi para jamaah. Surat itu ditandatangani di Jakarta pada 22 April 2019.
Sri Ilham mengaku belum memastikan pengumuman tersebut dan memerlukan waktu untuk berkoordinasi secara internal dengan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
“Untuk lebih jelasnya sebaiknya nanti bisa ditanyakan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri karena domainnya ada di dalam negeri,” katanya.
Selama ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan proses rekam biometrik jemaah haji sebagai syarat proses penerbitan visa. Pemerintah Saudi sebagaimana negara-negara lain menerapkan perekaman itu meliputi pengambilan identifikasi sidik jari, pengenalan wajah, telapak tangan, dan juga pengenalan iris (retina mata).
Proses rekam biometrik dilakukan untuk keperluan memudahkan dan mempercepat proses imigrasi saat jemaah memasuki Arab Saudi (Jeddah atau Madinah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina mengungkap program streamlining anak usaha yang telah dilakukan pada semester I/2026 setelah mendapat arahan Presiden Prabowo.
Utang pemerintah tembus Rp10.293,69 triliun per Juni 2026. Sebagian dividen BUMN akan kembali masuk APBN sebagai cadangan fiskal.
BU Printing & Packaging telah lebih dari 15 tahun menangani produksi buku untuk penulis, penerbit, kampus, sekolah, perusahaan hingga instansi
Harga minyak Brent mendekati US$90 per barel saat peluang pembukaan Selat Hormuz makin diragukan akibat konflik Timur Tengah.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan pengembangan AI harus tetap menempatkan manusia sebagai pengendali dalam Center of Excellence AI di Jogja.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Pemkot Jogja menyoroti aturan biaya perawatan dan berencana menata pengelolaan makam.