Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Polri Menunggu Keputusan Bawaslu

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Minggu, 14 April 2019 19:07 WIB
Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Polri Menunggu Keputusan Bawaslu

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Antara-Nova Wahyudi

Harianjogja.com, JAKARTA--Mabes Polri menyerahkan penanganan dugaan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, kepada Bawaslu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan Bawaslu berhak menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana  pemilu di Selangor, Malaysia.

"Bawaslu kan leading sector-nya untuk hal itu, kami akan menunggu Bawaslu," tuturnya, Minggu (14/4/2019).

Menurut Dedi, jika Bawaslu memutuskan peristiwa pencoblosan surat suara tersebut ada unsur tindak pidananya, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan bergerak untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka yang terlibat.

"Kalau sampai saat ini, Tim Sentra Gakkumdu Pusat masih menunggu hasil rekomendasi tim mereka (Bawaslu) yang ada di Malaysia," kata Dedi.

Sebelumnya, beredar informasi melalui layanan pesan instan Whatsapp bahwa pelaku pencoblos surat suara sudah ditangkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online