Rezza Kalah dari Pemanah Korea Selatan, Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (11/4/2019). Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ia sempat meminta maaf saat jaksa penuntut umum menghadirkan Harjono sebagai saksi.
Awalnya, Harjono yang menjadi Koordinator Aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menganggap penganiayaan yang diklaim Ratna itu disebabkan dari serangan kubu paslon capres nomori 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin.
"Karena pada waktu itu kami mikirnya [hubungannya] dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," kata Harjono di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis.
Harjono menjelaskan sebelum mengetahui bahwa Ratna berbohong, sempat menuding lawan politik Ratna sebagai dalang karena insiden terjadi menjelang Pilpres 2019. Karenanya, bersama 60 orang pedemo, Harjono turun menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Jadi kami ingin diklarifikasi jangan sampai tindakan ini masuk ke politik melebar jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," jelas Harjono.
Menanggapi pengakuan Harjono, Ratna Sarumpaet hanya bisa meminta maaf sebagai sesama aktivis karena sudah mengecewakan aksi mereka dengan kebohongan wajah lebam yang nyatanya diakibatkan oleh operasi sedot lemak.
"Ya saya hanya ingin meminta maaf sudah mengecewakan kalian," kata Ratna di akhir persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.