Hari Ini, Dahnil Azhar Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Newswire
Newswire Kamis, 11 April 2019 12:37 WIB
Hari Ini, Dahnil Azhar Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). /Suara.com-Agung Sandy Lesmana

Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak, menjadi saksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019).

Sidang ke sembilan ini masih beragendakan pemeriksaan kepada saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, JPU juga akan menghadirkan dua orang mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa, Harjono dan Chairullah yang tidak hadir pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yaitu Said Iqbal dan Ruben.

Selain itu juga pada persidangan sebelumnya majelis Hakim mengabulkan permohonan JPU untuk menolak permintaan Ratna untuk dijadikan tahanan rumah.

Tanpa didampingi keluarga, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan, dengan mengenakan baju putih dan kerudung coklat. Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online