Advertisement
Pemkot Surabaya Berlakukan Larangan Merokok di Ruang Publik, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan aturan ketat tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Pemerintah akan memberikan peringatan bagi pelanggarnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan setelah Perda KTR disahkan pekan lalu, kini Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di tempat umum.
Advertisement
"Dalam jangka pendek ini kami masih terus sosialisasi dan melakukan peringatan secara lisan dan teguran langsung kepada warga yang merokok di tempat umum sesuai yang ada di perda," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (10/4/2019).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan saat ini pemkot sedang berkoordinasi termasuk dengan Satpol PP untuk pembuatan draft Peraturan Walikota (Perwali).
BACA JUGA
"Ini sedang dikoordinasikan untuk buat draf perwalinya," ujarnya.
Adapun dalam Perda KTR Surabaya tersebut disebutkan bahwa setiap tempat umum yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja adalah masuk dalam KTR. Sedangkan, untuk kategori tempat umum dan tempat lainnya masih ditetapkan lebih lanjut secara detail oleh wali kota.
Pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan tempat khusus untuk merokok merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, serta paling dekat lima meter dari pintu masuk dan keluar dan paling dekat lima meter dari tempat orang berlalu-lalang.
Terdapat sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar atau merokok di area KTR yakni denda Rp250.000, atau sanksi terguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda paling banyak Rp50 juta atau pencabutan izin bagi pelanggar yang menjual rokok kepada anak-anak dan ibu hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Serapan Anggaran BGN hingga Kementerian PU Masih Rendah
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Rabu 15 Oktober 2025
- Purbaya: Ekonomi Tembus 5,7 Persen Jika Program Perumahan Berjalan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 15 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement