Viral Massa Lemparkan Mercon ke Pos Penyekatan Suramadu
Sekolmpok massa sekitar 25 - 30 orang tiba-tiba mendatangi pos penyekatan dan swab sambil melemparkan mercon..
Ilustrasi/Women-info
Harianjogja.com, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan aturan ketat tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Pemerintah akan memberikan peringatan bagi pelanggarnya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan setelah Perda KTR disahkan pekan lalu, kini Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di tempat umum.
"Dalam jangka pendek ini kami masih terus sosialisasi dan melakukan peringatan secara lisan dan teguran langsung kepada warga yang merokok di tempat umum sesuai yang ada di perda," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (10/4/2019).
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan saat ini pemkot sedang berkoordinasi termasuk dengan Satpol PP untuk pembuatan draft Peraturan Walikota (Perwali).
"Ini sedang dikoordinasikan untuk buat draf perwalinya," ujarnya.
Adapun dalam Perda KTR Surabaya tersebut disebutkan bahwa setiap tempat umum yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja adalah masuk dalam KTR. Sedangkan, untuk kategori tempat umum dan tempat lainnya masih ditetapkan lebih lanjut secara detail oleh wali kota.
Pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan tempat khusus untuk merokok merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, serta paling dekat lima meter dari pintu masuk dan keluar dan paling dekat lima meter dari tempat orang berlalu-lalang.
Terdapat sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar atau merokok di area KTR yakni denda Rp250.000, atau sanksi terguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda paling banyak Rp50 juta atau pencabutan izin bagi pelanggar yang menjual rokok kepada anak-anak dan ibu hamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sekolmpok massa sekitar 25 - 30 orang tiba-tiba mendatangi pos penyekatan dan swab sambil melemparkan mercon..
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Cuaca DIY hari ini diperkirakan hujan ringan di Sleman dan Bantul. Simak prakiraan cuaca Jogja lengkap beserta suhu dan kelembapan udara.