Ini Tanggapan Pengusaha Travel Terkait Dinaikkannya Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat…

Newswire
Newswire Selasa, 09 April 2019 01:17 WIB
Ini Tanggapan Pengusaha Travel Terkait Dinaikkannya Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat…

Pesawat Garuda Indonesia/Ist-Garuda Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan batas tarif bawah tiket pesawat sebesar 5% mulai 1 April 2019. Kenaikan batas bawah tiket pesawat naik dari 30% menjadi 35%.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies/ASITA) N Rusmiati, pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi aturan ini juga disambut baik gaungnya oleh maskapai.

"Memang niat pemerintah sudah bagus, untuk menurunkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Saat ini tiket pesawat belum turun sepenuhnya, karena dibutuhkan beberapa mekanisme dan tidak langsung turun. "Dari segi penerbangan tidak bisa langsung. Tapi minimal pemerintah care dengan masalah ini. Saya percaya," jelasnya

Meskipun begitu, dia percaya jika tiket pesawat nantinya akan mengalami penurunan. Apalagi pemerintah sudah menaikan batas bawahnya dari 30 menjadi 35%.

"Tapi kan semua sudah bekerja keras, dan mudah-mudahan bertahap demi bertahap akan kembali turun," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum 1 ASITA Budijanto Ardiansya berharap jika tiket pesawat bisa kembali turun. Sebab dirinya mendapatkan komplen dari masyarakat.

"Peran pemerintah paling penting. Sebagai asoasi kita tetap mengusahakan kepada pemerintah sebagai regulator supaya dia bisa memahami kondisi pasar saat ini. Karena terjadi protes," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online