Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ilustrasi aksi pesawat tempur F 16 saat yang mengeluarkan flare ketika meramaikan Adisutjipto Urban Obstacle Run 2018 di Komplek Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Sleman, Minggu (4/3/2018). /Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, SINGAPURA --Pemerintah Singapura dan Malaysia mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan mengenai ruang udara yang sudah berlangsung berbulan-bulan, kata menteri perhubungan kedua negara bertetangga itu dalam pernyataan bersama pada Sabtu (6/4/2019).
Berdasarkan kesepakatan itu, Singapura akan menghentikan prosedur-prosedur sistem instrumen pendaratan di Bandar Udara Seletarnya, sedangkan Malaysia akan membuka kawasan terlarang dekat perbatasan kedua negara tersebut.
"Singapura akan menarik prosedur-prosedur Instrument Landing System bagi Bandara Seletar dan Malaysia akan menangguhkan tanpa batas kawasan terlarangnya di Pasir Gudang," demikian pernyataan Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke dan Menteri Transportasi Singapura Khaw Boon Wan.
Ini akan mengizinkan anak perusahaan Malaysia Airlines Firefly memulai operasi di Bandara Seletar bulan ini, kata pernyataan tersebut. Laporan-laporan media menyebutkan maskapai itu menunda rencana-rencananya untuk terbang dari Bandara Seletar tahun lalu karena ada perselisihan itu.
Pada Desember, Malaysia menyatakan ingin mengambil alih kendali ruang udara yang dikelola negara kota itu sejak tahun 1974, sementara sistem instrumen pendaratan baru Singapura di bandara Seletar yang kecil melibatkan arah penerbangan di wilayah udara Malaysia.
Kedua menteri juga mengatakan dalam pernyataan bersama itu bahwa kedua negara telah membentuk satu komite untuk meninjau ulang perjanjian ruang udara tahun 1974.
Singapura merupakan bagian Malaysia tetapi keduanya berpisah dan masing-masing menjadi negara merdeka tahun 1965.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.