Wali Kota Hasto Ajak Warga Jogja Perkuat Gotong Royong dan Kemandirian
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengajak masyarakat memperkuat gotong royong, persatuan, serta kemandirian ekonomi dan teknologi.
Amien Rais./Antara-Puspa Perwitasari
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2019).
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Kepada majelis hakim, Amien mengaku tidak memiliki telepon seluler (ponsel) sejak 20 tahun terakhir.
Hal itu dikatakan Amien saat ditanya majelis hakim mengenai kronologis penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna. Amien mengaku mengetahui Ratna telah dianiaya saat bertemu dengannya di Nusantara Polo Club, saat bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 September 2018.
Lantas, Amien bertanya pada Ratna tentang muka Ratna yang terlihat lebam. Namun, Ratna mengaku sulit untuk berbicara karena wajahnya sakit. Akhirnya, Amien memutuskan untuk tidak melanjutkan pembicaraan dengan Ratna karena tidak tega.
"Saya bertanya, bu Ratna memegang wajahnya. Saya agak sakit kalau berbicara ya pak amin dua sampai tiga gigi rampal. Seperti kita tahu kejadian itu saya lihat bu Ratna sakit, sudah jangan banyak bicara," ujar Amien sambil menirukan ucapan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Setelahnya, Amien ditanya mengenai darimana ia mengetahui ternyata penganiayaan yang dialami Ratna adalah hoaks.
Amien mengaku tahu dari salah satu media daring. Namun, Amien mengaku tidak membaca berita tersebut lewat ponsel. "Saya itu nggak punya HP 20 tahun saya nggak punya," kata Amien.
Lebih lanjut, majelis hakim menanyakan alat untuk membaca berita tersebut. Amien menjawab mengetahuinya dari laptop miliknya di rumahnya. "Jadi saya liat dari itu loh dari laptop itu ada dirumah saya loh," kata Amien.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak. Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengajak masyarakat memperkuat gotong royong, persatuan, serta kemandirian ekonomi dan teknologi.
Kunjungi Kontingen Sleman di Jamnas XII, Bupati Sleman Harap Peserta Mendulang Ilmu dan Pengalaman
Stunting pada anak masih dapat dioptimalkan jika ditemukan dan ditangani sedini mungkin. Dokter gizi menjelaskan tanda dan langkah penanganannya.
361 siswa di Karo diduga keracunan usai menyantap MBG. Satu siswa dirawat intensif di RSU Haji Medan karena mengalami penurunan kesadaran.
Polisi mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan pelemparan benda diduga molotov di dua Pos Lantas Surabaya. Kota dipastikan kondusif.
RSUP Dr. Sardjito, UGM, dan PERKI Cabang Jogja menggelar deteksi dini penyakit jantung di Gunungkidul untuk menemukan faktor risiko warga.