Pendakian Semeru Ditutup 7-18 Agustus 2026, Ini Alasannya
Pendakian Gunung Semeru ditutup 7-18 Agustus 2026 untuk Hari Raya Karo. Pendaki wajib turun sebelum 7 Agustus pukul 16.00 WIB.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas nama Vanessa Angel (VA) dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan ini dan selanjutnya akan menyidangkan kasus ini. "Kami sudah menerima pelimpahan tersebut yakni tersangka dan barang bukti," katanya saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Surabaya Jumat (29/3/2019).
Ia mengemukakan, usia pelimpahan ini tersangka akan ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Sedangkan barang bukti yang kami terima dari penyidik adalah uang tunai lembaran seratus ribuan dengan nilai total Rp35 juta serta rekening koran," tuturnya.
Atas kasus ini, tersangka rencananya akan didakwa dengan pasal pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 55 dan junto 296 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. "Jaksa penuntut umum nantinya juga akan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya.
Dalam pelimpahan tersebut, tersangka lebih banyak menunduk sambil mengenakan masker di muka serta mengenakan baju tahanan. "Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 17 April di Rutan Medaeng," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus pelacurani daring yang melibatkan artis Ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni germo berinisial ES, 37, dan TN, 28, asal Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pendakian Gunung Semeru ditutup 7-18 Agustus 2026 untuk Hari Raya Karo. Pendaki wajib turun sebelum 7 Agustus pukul 16.00 WIB.
Polres Bantul mengintensifkan Gerakan Orang Tua Memanggil selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.
Menhaj Irfan Yusuf menegaskan Presiden Prabowo tidak akan campur tangan dalam Muktamar NU Ke-35 dan membantah isu poros Istana.
Jari warga Nanggulan membengkak akibat cincin emas yang dipakai selama 25 tahun. Damkar Kulonprogo berhasil melepas cincin tersebut.
Mensos Gus Ipul meminta seluruh jajaran Kemensos memastikan MPLS Sekolah Rakyat pada 14 Juli 2026 berjalan lancar dan sesuai target.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp63.200 per kg, sementara telur ayam ras Rp29.150 per kg pada Jumat pagi.