Sinau Sejarah, Mengulik Peran Jogja di Balik Kemerdekaan Indonesia
sejarah Jogja dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menguri-uri nilai dan keteladanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). - ist
JAKARTA–Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.
BACA JUGA: Libur Akhir Tahun, Kenaikan Harga Kamar Hotel di DIY Tak Boleh Lebih dari 75%
Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.
Diketahui tariff para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp5.600.000 per orang.
Sebanyak 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
sejarah Jogja dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menguri-uri nilai dan keteladanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
SAR Gabungan memperluas pencarian Gito Sehono Giman, 68, yang hilang di Hutan Pathuk Sleman. Pencarian hari keempat fokus ke jalur kepulangan.
Grammy Awards meninjau kategori Best Asian Pop Music Performance setelah BTS memutuskan tidak ikut Grammy 2027. Ini perkembangan terbarunya.
Toprak Razgatlioglu sambut proyek Yamaha 850cc dengan optimisme tinggi. Meski uji coba Brno belum maksimal, ia sebut hasilnya memuaskan. Target bertarung di pap
Persib Bandung di ambang juara Dewata Challenge Series 2026. Simak jadwal Bali United vs Persib dan peluang Maung Bandung meraih trofi.
Daftar bansos PKH dan BPNT kini bisa dilakukan secara mandiri melalui portal perlinsos Kemensos. Cukup pakai HP dan IKD aktif. Simak langkah-langkah dan syarat