Prabowo Pimpin Akad Massal KPR 62.000 Rumah Subsidi di Batang
residen Prabowo Subianto memimpin akad massal KPR 62.000 rumah subsidi di Batang. Program ini melibatkan penerima rumah subsidi dari berbagai daerah melalui ske
Siti Aisyah/Antara-Wahyu Putro
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah pemerintah yang membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam.
"Saya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi secara maksimal dalam upaya pembebasan Siti Aisyah," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Siti Aisyah terjerat hukuman terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara dari Pimpinan Korea Utara Kim Jong-un pada 16 Februari 2019. Bambang juga mendorong Pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Hal itu menurut dia bisa dilakukan dengan mengupayakan keringanan hukuman ataupun pembebasan dengan tetap menghormati hukum negara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato\' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia. "Ini kan sudah melalui persidangan dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia, itu dimungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut [tuntutan terhadap Siti Aisyah]," kata Yasonna.
Hal tersebut dikatakannya saat menyampaikan konferensi pers bersama Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah merupakan warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.
"Kita juga pernah ada kejadian tetapi bukan kejadian pembunuhan, ada beberapa kasus tidak usah saya sebut yang jaksa mendeponir, ada yang mencabut dakwaan dan lain-lain. Itu adalah hukum masing-masing negara yang kita hargai," kata Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
residen Prabowo Subianto memimpin akad massal KPR 62.000 rumah subsidi di Batang. Program ini melibatkan penerima rumah subsidi dari berbagai daerah melalui ske
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.