Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Kondisi para PMI yang mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan lain lain setelah dideportasi dari Malaysia./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 35 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia, dideportasi oleh pemerintah setempat.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Funny Wahyu K mengatakan ke-35 PMI itu telah kembali ke Tanah Air di Pelabuhan Dumai, Selasa (7/1/2025).
"PMI berangkat berdasarkan koordinasi yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, juga berdasarkan tindak lanjut surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dengan nomor 0035/WN/B/2025/07 terkait deportasi PMI dari Depot Kemayan Pahang Malaysia," kata Funny dari Dumai, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa mereka tersebut tiba pukul 16.05 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty. Setiba di Pelabuhan, para PMI menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas.
Imigrasi Kota Dumai, kata Funny menyebutkan, memeriksa kelengkapan dokumen mereka, sedangkan Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai memastikan kondisi kesehatan para pekerja baik. "Para PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Timur, NTB, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Aceh hingga Sumatera Utara," katanya.
Adapun, penyebab mereka dideportasi bervariasi mulai dari izin tinggal yang habis, hingga pelanggaran aturan keimigrasian lain. Pendataan dilakukan pada seluruh PMI guna memudahkan pendampingan dan pembinaan kepada mereka setelah kembali ke daerah asal.
Selain itu, pemerintah daerah melalui BP3MI telah menyiapkan berbagai layanan pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga bantuan mendapatkan pekerjaan baru untuk memastikan mereka dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan layak di Indonesia. "Semoga kasus ini dapat diminimalkan di masa datang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan