Indonesia Bahas Dwi Kewarganegaraan, Ini 7 Negara Penerapnya
Indonesia membuka peluang dwi kewarganegaraan terbatas. Kenali 7 negara yang mengizinkan warga memiliki kewarganegaraan ganda.
Presiden Joko Widodo di Banten. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo diminta menolak penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil sebab melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris.
"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," ujar dia dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Syamsuddin Haris menyebut pada dasarnya wacana penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tetapi juga mengkhianati agenda reformasi.
Ia menilai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi menerapkan politik kompromistis yang membuka peluang munculnya wacana mengenai penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil.
Dalam era Jokowi, ia mencontohkan penempatan Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Padahal BNPB tidak masuk dalam jabatan sipil yang dimungkinkan dimasuki perwira aktif sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada jabatan-jabatan pemerintahan yang dimungkinkan masuknya TNI aktif, tetapi BNPB tidak termasuk," tutur Syamsuddin Haris.
Perwira aktif dapat ditempatkan di kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, \'Search and Rescue\' (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Ia menggarisbawahi supremasi sipil adalah keniscayaan dalam demokrasi, meski level supremasi sipil dapat berbeda-beda. Untuk mewujudkan supremasi sipil, dibutuhkan komitmen pemimpin otoritas sipil.
Dalam UU TNI, landasan kebijakan yang digunakan untuk personel TNI adalah pasal 5 bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan tergantung kebijakan politik negara, dan wewenangnya ada pada keputusan politik negara, bukan keputusan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia membuka peluang dwi kewarganegaraan terbatas. Kenali 7 negara yang mengizinkan warga memiliki kewarganegaraan ganda.
Pemegang paspor Indonesia bisa menikmati fasilitas Visa on Arrival di puluhan negara. Berikut daftar negara VoA untuk WNI berdasarkan Passport Index 2026.
KPK meralat nama wakil rektor Unsoed yang terjaring OTT. Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno disebut ikut diamankan.
Daftar mobil listrik murah 2026 mulai Rp150 jutaan, lengkap dengan harga, jarak tempuh, kelebihan, dan tips sebelum membeli.
TKA SMA/SMK 2026 digelar empat hari mulai Oktober. Simak jadwal mata ujian, gelombang pelaksanaan, simulasi, dan gladi bersih
Kemnaker mencatat 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat tertinggi dengan 8.830 pekerja.