Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penamparan Pegawai KPK

Newswire
Newswire Selasa, 19 Februari 2019 17:57 WIB
Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penamparan Pegawai KPK

Ilustrasi kekerasan/JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA--Sekda Pemprov Papua , T.E.A Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK. Hery juga sudah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan Hery ikut menampar Muhammad Gilang Wicaksono saat berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019) lalu. "[Peran] memukul. Tapi dalam pemeriksaan [Hery mengaku] menampar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Meski demikian, Argo tak merinci berapa kali Hery melakukan tindakan tersebut kepada Gilang. "Dari keterangannya menampar," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019) malam.

Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online