Pemkab Temanggung Salurkan Balinkes, Bantuan Kesehatan Rp2,4 Juta
Pemkab Temanggung mulai menyalurkan Balinkes bagi warga kurang mampu. Bantuan maksimal Rp2,4 juta setahun untuk layanan kesehatan.
ILustrasi kekerasan anak/JIBI
Harianjogja.com, MALANG--Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur Diah Angraeni mendapat perlakuan tak manusia selama bekerja di Yordania 12 tahun. Warga Jalan Laksamana Martadinata Gang 6 RT15/RW2 Kotalama, Kota Malang ini, selain tidak digaji, juga tak diperbolehkan mandi hingga berkomunikasi dengan orangtua.
Pihak keluarga pun berupaya mencari keberadaan Diah, hingga akhirnya teka-teki selama 12 tahun tentang keberadaan tenaga kerja wanita itu terjawab. Perempuan berusia 36 tahun itu ternyata bekerja sebagai assisten rumah tangga di Yordania .
Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Regional Malang Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mendapat kabar Diah bekerja sebagai TKW ilegal di Yordania.
Dia bekerja selama 12 tahun. Kabarnya, Diah tak menerima gaji selama bekerja sejak tahun 2006. Bahkan ia dilarang keluar rumah, berkomunikasi dengan keluarga, hingga dilarang mandi. Diah hanya diperbolehkan mandi satu bulan sekali.
“Kerja 12 tahun tidak digaji, bahkan dilarang mandi. Laporan yang kami terima, kondisinya sangat menyedihkan,” kata Iqbal, Selasa (12/2/2019).
Mendapati informasi itu, P4TKI bersama KBRI mencari keberadaan Diah. Ia ditemukan pada Desember 2018 lalu. Saat ini Diah berada di Selter KBRI, Amman, Yordania. Iqbal menyebut, Diah diberangkatkan oleh Calo TKW pada 2006. Sebab, Yordania bukan tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dia TKW ilegal belum tahu pasti siapa yang mengirim. Karena Yordania bukan negara tujuan penempatan. Kini ada proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum pulang ke Indonesia,” katanya.
Sementara Windi Asriati, adik Diah Anggraeni, mengakui senang sang kakak akhirnya ditemukan. Keluarga mengucap syukur, Diah dapat ditemukan meski kabarnya selama 12 tahun tak menerima gaji dari majikan.
“Kami tidak pernah komunikasi selama 12 tahun. Selama itu keluarga juga mencari. Kabar Mbak Diah ditemukan kami tahu dari Kelurahan, mereka tahu dari P4TKI dan KBRI. Itu Desember 2018," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Temanggung mulai menyalurkan Balinkes bagi warga kurang mampu. Bantuan maksimal Rp2,4 juta setahun untuk layanan kesehatan.
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.