GAC Produksi AirCab, Taksi Terbang Seharga Rp4,5 Miliar
GAC mulai produksi AirCab, pesawat listrik tanpa pilot seharga Rp4,5 miliar. Disiapkan untuk wisata udara premium.
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menemui keluarga besar terdakwa kasus ujaran kebencian , Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019). Kehadirannya mewakili rasa keprihatinan dengan Ahmad Dhani yang kini sedang menjalani proses hukum.
Momen tersebut disampaikan langsung oleh tim Prabowo – Sandiaga melalui akun Instagram @indonesiaadilmakmur. Dalam kunjungannya itu, Prabowo ditemani Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut disambut oleh ibu dari Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela beserta keluarga besar.
“Bapak berkunjung ke kediaman mas @ahmaddhaniofflcial di bilangan Pondok Indah petang hari ini. Ditemani Bung @fadlizon, mas @rizky_irmansyah, dan tim, Pak @prabowo menyampaikan gestur keprihatinan akan musibah yang sedang dilalui Mas Dhani. Kami diterima dengan hangat oleh ibunda Mas Dhani, mba @mulanjameela1, dan keluarga,” tulis admin @indonesiaadilmakmur menggambarkan pertemuan tersebut.
Musisi senior band Dewa 19 itu kini terjun ke dalam dunia politik. Ahmad Dhani terdaftar sebagai kader Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo. Selain itu, Dhani juga terdaftar sebagai caleg anggota DPR RI Dapil Jatim I dan masuk ke dalam timses Prabowo – Sandiaga sebagai Juru Kampanye Nasional.
“Sudah selayaknya kita semua seperti satu badan. Apabila satu organ merasakan sakit, organ yang Iain ikut melemah atau merasakan sakit. Di dalam ajaran agama, salah satu dari enam hak sesama saudara adalah saling menjenguk ketika melalui cobaan atau sakit,” tulis admin.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
GAC mulai produksi AirCab, pesawat listrik tanpa pilot seharga Rp4,5 miliar. Disiapkan untuk wisata udara premium.
Daftar lagu resmi Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka, Cup of Life, Dreamers hingga Dai Dai milik Shakira dan Burna Boy.
Cara memperbaiki resleting macet dan rusak dengan mudah di rumah, mulai dari slider longgar hingga gigi resleting bengkok.
Rupiah dibuka melemah ke Rp17.933 per dolar AS pada Kamis 11 Juni 2026. Pasar menanti data inflasi AS dan penjualan ritel Indonesia.
Pemkot Pekalongan, Polres, dan Kemenag melatih pengasuh pesantren untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap santri.
Pemkab Sleman menggandeng BSI untuk memperluas pembayaran pajak digital guna mengejar target penerimaan pajak daerah Rp1,3 triliun.