BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar Standar Operasional

Newswire
Newswire Senin, 27 Juli 2026 15:17 WIB
BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar Standar Operasional

Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran standar operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang ditutup dipastikan tidak akan menerima pembayaran dari pemerintah.

Penutupan tersebut diumumkan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Pelanggaran yang ditemukan meliputi makanan tidak higienis, kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Sudaryono.

Ratusan dapur yang dihentikan operasionalnya terdiri atas 98 dapur SPPG di Sumatera, 424 dapur SPPG di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur SPPG di Jawa dan Madura.

Sudaryono menegaskan, mekanisme penutupan kali ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Dapur SPPG yang ditutup tidak akan mendapatkan pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program.

"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," kata Sudaryono.

Selain menutup ratusan dapur SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

BGN turut menjatuhkan hukuman disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat dan berpotensi diproses untuk pemberhentian, sedangkan 39 ASN lainnya menerima sanksi disiplin ringan.

"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," katanya.

Sudaryono mengatakan BGN terus melakukan pembenahan internal untuk mencegah perilaku koruptif dalam pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, seluruh pegawai yang bertugas di dapur SPPG harus bekerja secara profesional dan memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan," kata dia.

Sebelumnya, BGN telah menegaskan akan menindak tegas SPPG yang tidak memenuhi standar pelaksanaan Program MBG. Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPPG di Bogor pada Jumat (24/7/2026).

Dalam sidak tersebut, setiap dapur MBG diwajibkan memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, hingga tata kelola yang telah ditetapkan.

Sudaryono menyebut SPPG yang belum memenuhi standar akan mendapatkan pembinaan dan evaluasi. Namun, apabila tidak menunjukkan perbaikan, operasionalnya akan dihentikan untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online