Viral! Anggota DPRD Jember Disidang Usai Main Gim Saat Rapat
Gerindra sidang anggota DPRD Jember yang viral merokok dan main gim saat rapat stunting. Publik menunggu sanksi dari majelis kehormatan.
Ilustrasi toleransi antar umat beragama./JIBI
Harianjogja.com, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menyangkan surat yang dikeluarkan Forum Muslim Bogor (FMB). Dalam surat tersebut, mereka menolak acara Cap Go Meh atau Bogor Street Festival 2019.
Ketua MUI Kota Bogor, Mustofa, mengatakan seruan tersebut telah merusak nilai keberagamaan agama di kota hujan. "Saya sayangkan kenapa ada sebuah ormas yang saya sendiri baru dengar namanya, berani-beraninya mengeluarkan statmen yang mengoyak kedamaian kerukunan beragama yang selama ini sudah terjalin baik," kata Mustofa Selasa (29/1/2019).
Menurut Mustofa, seharusnya FMB berdiskusi dengan MUI Kota Bogor sebelum menyebarkan seruan tersebut. Pembahasan, kata dia, terkait hukumnya mengikuti acara CGM .
"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak keberagaman agama di Kota Bogor. Kenapa tidak datang dulu [ke MUI] segala sesuatu ada penggalian hukumnya, silahkan datang kami akan bahas. Ini membuat saya sedikit kesal karena mereka [FMB] bermain-main dengan fatwa agama," katanya.
Mustofa pun mencotohkan acara CGM di daerah Aceh. Wilayah yang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) syariah itu bahkan tidak melarang acara CGM.
"Di Aceh sendiri yang menerapkan perda syariah ada Cap Go Meh di sana. Bahkan pemain barongsainya sendiri itu gadis-gadis yang berhijab. Jadi kalau memang menegakan nahi mungkar jangan membuat kemungkaran lebih besar lagi," ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya secara tegas mengecam keras pernyataan dari FMB yang menolak acara CGM atau Bogor Street Festival 2019 di Kota Bogor.
"Apakah ada pihak yang bersedia membawa mereka ke jalur hukum itu terserah, kalau ada alhamdulillah. Ini satu teguran keras dari kami, bahwa ada yang bermain-main dengan fatwa agama yang dapat mengoyak kerukunan agama di Kota Bogor. Saya mengganggap ujaran kebencian juga," katanya.
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang tidak segan membawa FMB ke jalur hukum jika memang ditemukan adanya ujaran kebencian, pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Kita kembalikan lagi keaturan, kalau sudah offside, melanggar aturan, menimbulkan keonaran, ada ujaran kebencian kita akan koordinasiakn dengan pihak kepolisian. Kebersamaan ini mahal harganya, jangan sampai terusik dengan hal seperti ini," ucapnya.
Sebelumnya, Forum Muslim Bogor (FMB) mengeluarkan surat seruan terkait adanya perayaan Cap Go Meh (CGM) atau Bogor Street Festival 2019. Surat itu berisikan sikap FMB yang menolak dan mengajak umat muslim di Kota Bogor tidak ikut maupun menghadiri acara tahunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gerindra sidang anggota DPRD Jember yang viral merokok dan main gim saat rapat stunting. Publik menunggu sanksi dari majelis kehormatan.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.