Mahasiswa Tak Daftar Ulang 60 Ribu? Kemdiktisaintek Beri Klarifikasi
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
Ahmad Dhani. /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani mencapai puncaknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.
Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan hak banding Nadiem Anwar Makarim tetap berlaku meski hakim tidak menanyakan sikap atas putusan sidang.
Pemkot Jogja menyiapkan penerapan Malioboro full pedestrian secara bertahap melalui uji coba, evaluasi akses warga, dan pemasangan portal.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Langkat terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim.
Kemenhut melepasliarkan lima Orangutan Kalimantan di TN Betung Kerihun usai rehabilitasi untuk memperkuat populasi satwa dilindungi di alam liar.
Program Magang Nasional 2026 dibuka dengan kuota 150.000 peserta. Simak cara daftar, jadwal seleksi, syarat, dan besaran gajinya.