Pakar Hukum Pidana: Penikmat Prostitusi Bisa Dihukum

Newswire
Newswire Minggu, 27 Januari 2019 18:17 WIB
Pakar Hukum Pidana: Penikmat Prostitusi Bisa Dihukum

Vanessa Angel didampingi pengacaranya. /Suara.com-Sumarni

Harianjogja.com, JAKARTA--Pelanggan atau penikmat prostitusi online yang melibatkan artis dan model bisa dijerat dengan hukum. Hal ini dikatakan oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar.

Fickar menjelaskan meskipun belum ada undang-undang yang mengatur pelaku prostitusi bisa dijerat hukum tetapi menurutnya hal itu bisa diisi oleh Perda DKI Jakarta dengan pendekatan ketertiban umum yaitu Perda DKI No. 8/2007 tentamg Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2).

"Hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari, atau denda Rp500.000- Rp30 juta. Yang berisikan, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menjadi dan menggunakan jasa PSK," kata Fickar kepada Okezone, Minggu (27/1/2019).

Fickar menjelaskan, ada paradigma yang berbeda ketika aturan mengenai prostitusi ini disusun pada zaman Belanda. Dalam hal ini, KUHP disusun dengan paradigma liberal individualistis. Sehingga, kata dia, yang bisa dijerat KUHP adalah muncikari yang menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.

"Sedangkan para pelakunya tidak dapat dijangkau sepanjang keduanya manusia dewasa dan dilakukan sukarela," tutur Fickar.

Kemudian, Fickar menambahkan, sedangkan hukum KUHP melindungi wanita yang menjadi korban kekerasan seksual, wanita dewasa yang diperkosa, anak-anak. Namun jila dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya lajang tidak dapat dijangkau hukum.

"Jadi jelas beda paradigma, tapi jika ada aspek yang relevan untuk menghukum si hidung belang tidak mustahil untuk dapat dijerat hukum, meski ancaman hukuman di Swedia hampir sama dengan ancaman pidana Perda. Tetapi secara substantif Perda DKI sudah mencoba memberi sanksi hukum hidung belang," papar Fickar.

Mengenai kasus yang menyeret Vanessa Angle, Fickar menekankan, apabila ada bukti artis FTV itu yang meminta untuk memasarkan dirinya, maka Vanessa bisa dijerat sebagai pelaku berdasarkan Pasal 296 Jo Pasal 55 KUHP. "Selain itu juga jika mereka [muncikari dan pelaku prostitusinya] diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU," tutup Fickar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : okezone.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online