Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Presiden RI Joko Widodo menunjukkan buku yang memuat sejarah perkembangan gedung madrasah saat hadir dan berpidato dalam acara resepsi milad 1 abad Madrasah Mu\'allimin-Mu\'allimat Muhammadiyah di Jalan Letjen S. Parman, Jogja, Kamis (6/12/2018). Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Jogja juga bersilaturahmi dengan Sri Sultan HB X di Kraton Jogja./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Jokowi membantah berpidato yang menyindir penceramah Habib Bahar bin Smith.
Jokowi membantah pidatonya terkait dengan ulama yang melakukan tindak pidana, misalnya berupa penganiayaan atau pemukulan, merupakan sindiran terhadap Bahar bin Smith.
"Enggak saya bicara masalah umum, ya, bicara semua sama di mata hukum, di negara ini, siapa pun," kata Presiden Joko Widodo [Jokowi] setelah acara Pembagian Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (19/12/2018).
Ia menegaskan bahwa siapa pun di negara hukum ini jika tersangkut persoalan hukum akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Presiden tidak ingin persoalan itu kemudian meluas ke arah kriminalisasi ulama oleh Pemerintah.
Menurut dia, persoalan hukum diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau ada kasus hukum, ya, diselesaikan di wilayah hukum, jangan nanti disampaikan jelas ada kasus nanti penyampaiannya ada kriminalisasi, bukan \'gitu\' \'kan. Wilayah hukum diselesaikan di hukum saja \'gitu\'," katanya.
Sebelumnya, dalam pidatonya saat hadir pada acara Deklarasi Ulama Madura, Jokowi menyebut oknum ulama yang berkasus hukum jangan diartikan sebagai langkah krimanisasi ulama oleh Pemerintah.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Joko Widodo saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Bangkalan.
Ia pun mencontohkan ketika ada kasus pemukulan, hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian.
Jokowi menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya, mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah," ucapnya.
Presiden melanjutkan, "Saya, sih, enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus, lalu dibawa ke hukum, \'ngomong\' saya. Kalau ada kasus hukum, ya, saya sulit."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.