OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Habib Bahar bin Smith/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA- Penceramah Habib Bahar bin Smith terancam jadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) jika melihat serangkaian alat bukti.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menekankan pihaknya akan meningkatkan status Habib Bahar dari saksi terlapor menjadi tersangka apabila penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.
"Selama penyidik menemukan itu, penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup bisa saja [jadi tersangka]. Sekarang masih saksi," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Di sisi lain, Syahar mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar, yang menyebut Presiden Jokowi "banci".
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.
Menurut Syahar, saat ini, pihaknya masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," tutur Syahar.
Status perkara yang menjerat Habib Bahar sendiri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat ahli.
Saat ini, Habib Bahar masih menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi terlapor di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.