Profil dan Pemilik KMP Putri Yasmin, Terbakar di Selat Lombok
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Tindak pidana bisa berakibat pada kerugian material maupun spiritual pada korban dan keluarganya. Karenanya, anak korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Pembayaran ganti rugi tersebut dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ali Khasan.
"Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban," kata Ali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ali mengatakan dasar hukum pengenaan restitusi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Menurut Peraturan tersebut, penyidik dan penuntut umum dapat membantu korban mendapatkan restitusi.
Adapun anak yang berhak mendapatkan restitusi adalah:
"Yang dapat mengajukan restitusi adalah anak korban, orang tua atau wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus," jelasAli.
Ali mengatakan pengajuan restitusi harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta.
Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setelah putusan pengadilan pengajuan restitusi harus dilakukan melalui LPSK," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.