Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat./Suara.com-M. Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA- Hercules Rosario Marshal mantan preman sekaligus penguasa di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap polisi. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Hariyadi mengaku penangkapan tersebut untuk merespons keresahan masyarakat terkait meningkatnya angka premanisme di Jakarta Barat.
"Kami merespon keresahan masyarakat, karena memang naiknya intensitas kegiatan premanisme, sehingga beberapa waktu yang lalu kami lakukan penangkapan terhadap beberapa kelompok, salah satunya Hercules ini, ujar Kombes Hengki di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Hercules yang merupakan residivis kambuhan ini kembali ditangkap karena menjadi dalang pengerahan 60 preman yang melakukan aksi penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam dan PT Tamara Green Garden.
Hengki pun mengaku bakal terus memburu pelaku tindak pidana termasuk preman di wilayah hukum Jakbar.
"Tekad kami \'zero premanisme\' khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat melapor kami akan datang. Hendaknya tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh," ujar dia.
Polisi juga telah menetapkan Hercules sebagai tersangka setelah ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat. Hercules dibekuk tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Pengadilan Korsel vonis bos SK Group bayar Rp 11 triliun ke mantan istri. Kasus ini disebut "perceraian abad ini" dan guncang dunia bisnis.
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Fajar/Fikri lolos ke final China Open 2026 usai kalahkan Liang/Wang 21-19 di rubber game. Ini final kedua beruntun setelah Japan Open
Regulator China denda Trip.com Rp 13,7 triliun atas praktik monopoli. Perusahaan memaksa hotel eksklusif dan atur harga. Simak kasus lengkapnya.
Lonjakan bot jahat di Asia Pasifik mencapai 63% pada 2025. Pengguna e-commerce dan layanan AI menghadapi ancaman siber yang semakin besar.