Bima Seta dari Jogonalan Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Prabowo
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Jusuf Kalla. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA- Besar iuran atau premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan bakal naik tahun depan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penyesuaian nilai premi BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Evaluasi dan penyesuaian besaran premi tersebut harus dilakukan mengingat kondisi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus mengalami defisit.
"Preminya terlalu murah dibanding dengan \'service\'-nya, layanannya. Jadi karena itu harus, ini mungkin tahun depan harus kita evaluasi ulang preminya. Ya mungkin setelah Pemilu-lah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dengan premi yang terlalu murah dan terlalu luas mencakup layanan kesehatan, maka kondisi anggaran BPJS Kesehatan terus mengalami defisit, menurut Wapres. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebangkrutan seperti yang dialami negara Yunani pada 2015 lalu.
"Jangan tidak terbatas [layanannya], kalau tidak terbatas kan nanti apa yang terjadi di Yunani seperti itu, karena layanannya tidak terbatas akhirnya [bangkrut]," tambahnya.
BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75% dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan mengatasi defisit anggaran tersebut antara lain dengan memberlakukan skema anjak piutang terhadap penyedia layanan kesehatan yang bermitra dengan badan penjamin layanan sosial milik Pemerintah itu.
Dengan menggunakan skema "factoring" tersebut nantinya rumah sakit atau penyedia jasa layanan kesehatan dapat menjaminkan piutangnya dengan bunga kurang dari satu persen.
Skema anjak piutang tersebut ditempuh oleh BPJS Kesehatan supaya tidak terjadi kerugian atau defisit yang lebih besar lagi akibat penunggakan tagihan biaya layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.