Video Viral! Terduga Maling Motor di Ponorogo Dikeroyok Warga
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua KPK Agus Rahardjo./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Kebijakan baru memberikan hadiah kepada siapapun yang melaporkan kasus korupsi ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan melakukan komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait Perpres No 43 Tahun 2018 tersebut yang akan memberikan hadiah Rp200 juta kepada pelapor kasus suap dan korupsi.
“Kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebutkan bilamana sejak dulu KPK sudah merencanakan hadiah bagi pelapor kasus suap dan korupsi dengan nominal yang lebih besar, namun tak direstui oleh pemerintah.
"Kita sudah punya peraturannya yang sebelumnya, yang dua peraturan sebelumnya malah enggak ada maksimalnya, kalau enggak salah permil-nya [satu per seribu] ada, 2 setengah permil," lanjutnya.
Ia memaparkan bilamana di dalam usulan tersebut sikap pemerintah yang tak menyetujui lantaran kekhawatiran dana yang akan dikeluarkan untuk hadiah terlalalu besar. Padahal, uang hadiah tersebut sudah termasuk dalam potongan dana setelah amar putusan kepada pelaku.
"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," katanya.
Padahal, kata dia, usulan hadiah oleh KPK itu, jika lebih besar dianggap akan menarik banyak pihak untuk melaporkan kasus-kasus suap atau korupsi. Sehingga, akan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap ke publik.
"Karena ada hadianya dan KPK sudah memberikan hadiah paling tidak dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp200 juta, dulu tidak ada maksimalnya," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Video viral terduga pelaku curanmor diamuk massa di Ponorogo. Polisi amankan pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata