Komnas HAM Desak Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
Wajah Ratna Sarumpaet yang dikabarkan bonyok karena dipukuli./Ist
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) oleh aktivis Ratna Sarumpaet menyeret Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Said Iqbal membeberkan soal pesan yang disampaikan Calon Presiden Prabowo Subianto kepada Ratna Sarumpaet sebelum hoaks penganiayaan terbongkar.
Menurut dia, pesan itu yang diisampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh pada 2 Oktober lalu.
"Dia [Prabowo] sampaikan tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi. Apa yang terjadi pada RS [Ratna Sarumpaet] jangan juga terjadi pada kasus Novel Baswedan, Hermansyah dan Neno [Warisman]. Tidak boleh ada kekerasan, itu disampaikan oleh pak Prabowo. Jelas lapor polisi, lakukan visum kemudian tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi," kata Said Iqbal usai diperiksa sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Dalam pertemuan itu, Prabowo, Said melanjutkan, juga sempat menyampaikan akan langsung bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu dilakukan, lantaran Ratna tak mau melaporkan ke polisi ragu klaim penganiayaan itu akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Ratna sarumpaet tidak melaporkan ke polisi karena pesimis tidak akan ditindak lanjuti oleh polisi. Pak Prabowo menyampaikan saya akan bicara deng pak Kapolri, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi," katanya menjelaskan.
"Jadi pak prabowo pesan akhirnya jelas dari hal-hal yang tadi saya sampaikan tetap sejuk, karena saya ada di situ. Ini mungkin tidak terekspos oleh media. Karena memang saya tidak pernah mengekspos," ujarnya lagi.
Terkait pemeriksaanya sebagai saksi, Said Iqbal dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kebohongannya soal penganiayaan. Wajah babak belur Ratna ternyata bukan akibat dianiaya, melainkan operasi sedot lemak.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.
Beragam acara seru digelar di Jogja Minggu 17 Mei 2026, mulai wisata budaya, pameran seni, pesta buku hingga expo kendaraan listrik.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa