Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Mantan Ketua MPR Amien Rais berjalan keluar seusai mendatangi Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, JAKARTA- Petinggi PAN menyayangkan keputusan polisi yang akan memeriksa politikus Amien Rais.
Anggota Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo menyebut pihak kepolisian akan menyesal telah memanggil Amien Rais. Pasalnya, dirinya menilai dasar dari pemanggilan Amien Rais tidak kuat.
Drajad menjelaskan, ada semacam kekeliruan yang dilakukan pihak kepolisian dalam memanggil Amien Rais sebagai saksi untuk kasus berita kebohongan atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Dirinya menganggap dalam kasus tersebut Amien Rais hanya sebagai korban dari berita kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Kalau Polri perlu saksi, ya carilah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan pak Amien dan kawan-kawan yang sebenarnya juga korban kebohongan RS [Ratna Sarumpaet] dan tahunya tergolong paling akhir," kata Drajad saat dihubungi wartawan, Selasa (9/10/2018).
Selain itu, Drajad pun menyoroti pasal yang digunakan pihak kepolisian untuk memanggil Amien Rais, yakni pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946. Dirinya mempertanyakan mengapa pasal itu tidak digunakan saat kisruh antara Menteri Perdagangan [Mendag] Enggar Tiasto Lukita dan Kepala Bulog Budi Waseso.
"Apa yang membuat kasus hoaks Ratna bisa didefinisikan sebagai \'keonaran di kalangan rakyat\', sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak loh. Apa itu tidak lebih penting?," ujar Drajad.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa Amien Rais bukanlah saksi maupun pihak pertama yang mengetahui berita bohong yang dikarang Ratna Sarumpaet.
"Mengenai tindak pidana menyampaikan berita bohong di sosial media. Logikanya apa untuk menjadikan pak Amien sebagai saksi? Foto wajah lebam dan narasi penganiayaan itu sudah beredar luas di media sosial dan media online jauh sebelum RS menemui mas Bowo [Prabowo Subianto], pak Amien dan lain-lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi