81 Pesawat dan Helikopter Akan Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis sosial Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam sebelum terbang ke Cile.
Rupanya, ia sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial yang menjeratnya, sebelum ia berangkat ke bandara tersebut.
Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazrudin mengatakan, SPDP itu dikirim saat kliennya masih berada di rumah pada Kamis (4/10/2018) sore. Saat itu, Ratna tengah bersiap beranjak ke
"Sorenya ibu RS [Ratna Sarumpaet] itu, ibu RS ini memperoleh SPDP. Tapi dia juga menganggap ini biasa saja. Bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Namun, Insank membantah jika alasan Ratna pergi ke Cile itu sebagai bentuk sikap tak kooperatif terhadap polisi. Kegiatan Ratna ke Cile terkait penyelenggaran acara International Woman Playwright International Conference 2018 yang memang sudah diagendakan.
Kunjungan ke salah satu negera di bagian Amerika Selatan itu diketahui disponsori oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Oh nggak ada itu [tak kooperatif]. Artinya persiapan untuk berangkat ke luar negeri itu sudah ready visa dan sebagainya. Kan semuanya sudah siap. Bagaimana hari ini SPPD, kemudian dia langsung berangkat juga. Kan enggak mungkin," ujar Insank.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus berita bohong atau hoaks terkait. Ratna mengaku babak belur dipukuli sekelompok orang, namun ternyata, foto wajahnya yang lebam di media sosial ternyata efek dari operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gladi kotor HUT ke-81 RI digelar di Istana Merdeka. Sebanyak 81 pesawat dan helikopter mengikuti latihan demo udara.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum