Hari Pertama Pimpin BGN, Sudaryono Minta Tinggalkan Persoalan Hukum
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Zumi Zola./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus dugaan suap di Provinsi Jambi membongkar modus gratifikasi yang diduga dilakukan Zumi Zola.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi dari orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Dalam sidang itu terbongkar, Zumi Zola berniat membeli hewan kurban sebanyak 25 ekor untuk disalurkan ke beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Jambi, DPW PAN, DPD PAN hingga ke rumah dinas. Namun, Zumi Zola meminta Asrul yang mencarikan dana.
"2016, kurban sapi dihandel Afif [kepercayaan Zumi Zola], nah yang 2017 awalnya butuh 11 ekor untuk mewakili 11 kabupaten atau kota. Lalu ada penambahan lagi jadi 25 ekor," kata Asrul saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Asrul yanng mendapat perintah memberi 25 ekor hewan kurban itu mengaku bingung karena Zumi Zola tidak memberikan uang, akhirnya ia meminta bantuan Hamidy, perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, dan Hamidy lanjut meminta bantuan pada kontraktor bernama Paut.
"Saya bingung tidak kenal siapa-siapa, saya minta bantuan Pak Hamidy, saya bilang bang ada tagihan uang sapi, kemudian Hamidy dihubungi Pak Paut," ungkap Asrul.
Ketua majelis hakim, Yanto mendalami keterangan Asrul tersebut, ia mencecar Asrul soal mengapa Zumi Zola memerintahkan membeli sapi namun tidak memberikan uang.
"Waktu saudara diperintahkan gubernur untuk beli sapi, saudara enggak tanya uangnya mana," tanya hakim Yanto.
"Nanya Pak, jawabannya Pak Gubernur [Zumi Zola], ya cari sendiri saja, makanya saya minta tolong Pak Hamidy," timpal Asrul.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi itu berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Gratifikasi itu diduga digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Sudaryono meminta jajaran BGN fokus membenahi tata kelola MBG dan tidak larut dalam persoalan hukum yang tengah diproses aparat.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M