Lowongan Kerja Pengawal Energi 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Pengawal Energi 2026 pada 24 Oktober–1 November untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di 3.679 SPBU.
Ilustrasi kebakaran hutan./REUTERS-Fred Greaves
Harianjogja.com, HONG KONG-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan membuat tiga perusahaan harus mengganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan Rp1,3 triliun.
"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung [MA] dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima di Hong Kong, Sabtu (8/9/2018).
Dengan putusan ini ia mengatakan tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai, dijerat hukum dan harus mempertanggungjawabkan dampak karhutla yang merugikan rakyat banyak.
Setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
PT JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 hektare (ha) lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 miliar.
Perusahaan ini dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selang beberapa hari, tepatnya 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp183,7 miliar.
Dengan putusan ini, kata Rasio, mencerminkan Hakim memegang prinsip "in dubio pro natura" atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.
"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.
Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).
"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil.
Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain dan menegaskan bahwa Indonesia benar negara hukum, jadi semua harus menghormati putusan pengadilan, ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengawal Energi 2026 pada 24 Oktober–1 November untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di 3.679 SPBU.
PDIP mendukung putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun untuk memperjelas yurisdiksi peradilan.
SAPMA Pemuda Pancasila DIY bersama BPBD Gunungkidul menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Nglipar.
Mataram Legacy Run digelar 22 November 2026 di Kotagede, mengajak pelari menyusuri kawasan bersejarah sambil menikmati kuliner dan kerajinan lokal.
APJII Jabar mencatat 9.662 pelanggan internet terdampak penertiban kabel di Bandung. Tenggat pemulihan berakhir 26 Oktober 2026.
Persela Lamongan ditahan De Red FC 2-2 di Stadion Surajaya. Gol menit akhir membuat tim Bima Sakti gagal mengamankan kemenangan.