Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Jusuf Kalla/Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA- Wapres sekaligus Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan korban pasal penistaan agama Meiliana seharusnya tidak dipenjara.
Jusuf Kalla menilai, warga yang menyampaikan kritik atas terlalu bisingnya suara azan di majisd tak seharusnya dijatuhi hukuman penjara seperti Meiliana di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Meiliana divonis penjara 1,5 tahun hanya karena meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara masjid yang ada di depan rumahnya, saat mengumandangkan azan.
"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja [karena] DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata Wapres Jusuf seperti diberitakan Antara, Kamis (23/8/2018).
Jusuf Kalla mengakui belum mengetahui rincian kasus yang menimpa Meiliana tersebut. Karenanya, DMI perlu mendapat penjelaskan dari pihak-pihak terkait.
"Adzan itu cuma tiga menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian, jangan lebih dari lima menit. Jadi semuanya delapan sampai 10 menit lah," jelas Jusuf Kalla.
Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uwok, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah.
Uwok kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.
Namun, ungkapan yang disampaikan Uwok ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.
Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uwok dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.
Kasidi menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid.
Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat.
Meiliana juga dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Mario Suryo Aji terjatuh di Q2 Moto2 Inggris 2026 dan harus start dari posisi ke-18 setelah sebelumnya tampil kompetitif di sesi practice.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.
Akses wisata Gunung Bromo ditutup total mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran. Luas area terbakar mencapai 176 hektare dan api menuju B29.