Practical Magic 2: Kutukan Keluarga dan Chemistry Dua Bintang
Practical Magic 2 menghadirkan kembali Sandra Bullock dan Nicole Kidman dengan kisah kutukan keluarga Owens dan nostalgia film 1998.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, PEKANBARU-Kurir narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian jaringan Malaysia terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Brigjen Wahyu Hidayat.
Kepala BNN Riau Brigjen Wahyu Hidayat di Pekanbaru, Rabu menjelaskan tersangka YD dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati," ucapnya, Rabu (1/8/2018).
YD, pria berusia 43 tahun asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat, ditangkap tim gabungan BNN Riau dan Polres Siak tepat di Markas Kepolisian Resort Siak, Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70.
Selain YD, petugas juga meringkus seorang wanita berinisial ELV (34), yang tidak lain merupakan istri muda tersangka. Keduanya ditangkap pada Minggu (29/7) lalu, saat mengendarai mobil minibus Innova yang ternyata membawa serta 10 paket sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Hasil penyelidikan BNN Riau, YD merupakan kurir yang telah berulang kali mengirim serbuk haram tersebut dalam jumlah besar dari Siak, Riau menuju Sumatera Selatan.
Tercatat sedikitnya dua kali upaya pengiriman sabu-sabu masing-masing berjumlah setengah kilogram dan satu kilogram yang berhasil lolos dari pengamatan petugas.
Sementara dalam kasus tersebut, Wahyu mengatakan istrinya ELV dinilai tidak tahu menahu terkait penjemputan dan pengiriman sabu-sabu itu.
"Masih kita dalami peran istrinya karena saat ditangkap, istrinya tidak tahu kalau suaminya membawa 10 kilogram sabu-sabu," ujarnya.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan BNN Riau telah melakukan pengintaian selama tiga bulan lamanya sebelum kasus pengiriman sabu-sabu senilai Rp15 miliar tersebut terungkap. Penyelidikan berawal dari informasi akan masuknya narkoba sabu-sabu dari Malaysia menuju Selatpanjang, Kabupaten Meranti.
"Jadi sejak 21 April kemarin sudah kita selidiki. Kita lakukan pemetaan juga siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," ucapnya.
Hasil penyelidikan petugas mengerucut pada tersangka YD, warga Bukit Tinggi yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir travel tersebut. Tiga hari sebelum penangkapan, kata Wahyu, pihaknya bahkan telah mengerahkan personel untuk melakukan pengintaian.
Tersangka YD, kata Wahyu sempat menginap di salah satu hotel di Harapan Raya, Kota Pekanbaru. Dia menginap dihotel itu setibanya dari Sumatera Barat, Sabtu malam (28/7) sebelum ditangkap.
Pada Minggu dinihari pukul 03.00 WIB, tersangka keluar dari hotel bersama istri mudanya tersebut dan langsung melaju ke Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Tim yang terus membuntuti tersangka akhirnya berhasil melakukan penangkapan tepat di depan Mapolres Siak.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan BNN Riau. Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan itu merupakan salah satu yang terbesar sepanjang 2018 ini. Pihaknya masih terus menyelidiki jaringan lainnya karena mereka semua menggunakan sistem jaringan terputus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Practical Magic 2 menghadirkan kembali Sandra Bullock dan Nicole Kidman dengan kisah kutukan keluarga Owens dan nostalgia film 1998.
Avengers: Doomsday meraih presales US$50 juta atau Rp875 miliar di Amerika Utara. Lebih dari 70% tiketnya untuk format Infinity Vision.
Malaysia menjadi negara terbaik untuk pensiunan 2026 versi Rumavi. Thailand dan Filipina juga masuk 10 besar, Indonesia berada di peringkat ke-58.
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Jack Miller resmi meninggalkan MotoGP dan bergabung dengan Yamaha di WorldSBK 2027 dengan kontrak dua musim.
Astra Half Marathon kembali digelar pada 2026 dengan membawa semangat “Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia” dalam perjalanan menuju 70 tahun Astra.