Kejagung Kembangkan Penyidikan Korupsi MBG hingga NTB
Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi program MBG ke NTB. Sejumlah ruangan Kejati NTB dipinjam untuk pemeriksaan saksi.
Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan karena dianggap sebagai organisasi terlarang. Kuasa Hukum JAD Asludin Hatjani tak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu.
Asludin, menyebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan pusat JAD, Zainal Anshori sebagai perwakilan menyatakan tak ingin melajulan banding.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan saja nggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin tak mau menanggapi apa yang dilakukan korporasi JAD bahwa memang sebagai organisasi terlarang seperti vonis yang disampaikan Majelis Hakim. Lantaran tak melakukan banding.
"Kalau itu dinyatakan tidak banding. Bukan berarti setuju atau tidak setuju. Mungkin dia (Zainal) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan, oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja," uhar Asludin
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding," tegas Asludin.
Jamaah Ansharut Daullah (JAD) membantah terlibat aksi terori di seluruh Indonesia. Bantahan itu disampaikan JAD dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di sidang lanjutan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018) lalu.
Asludin Hatjani membacakan pledoi didepan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan bahwa aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan anggota JAD melakukan tindak pidana terorisme telah dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang - undang.
Menurut Asludin tindak pidana yang dilakukan anggota JAD yakni aksi teror di Bom Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan yang lain.
Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.
Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi program MBG ke NTB. Sejumlah ruangan Kejati NTB dipinjam untuk pemeriksaan saksi.
Timnas U-20 Indonesia bersiap menghadapi Irak sebelum Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Indonesia diprediksi menang tipis 1-0.
Belanja material di Qhomemart Yogyakarta membawa keberuntungan bagi M. Ravi Ravelino yang memenangkan hadiah utama paket ibadah umrah.
Xiaomi menghentikan dukungan sejumlah HP dalam daftar EOL. Cek Xiaomi 12 Lite dan Redmi yang tak lagi mendapat update rutin
Harta Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam LHKPN 2023 mencapai Rp2,22 miliar. Ia terjaring OTT KPK bersama dua wakil rektor.
Timnas voli putri Indonesia menghadapi Kazakhstan di laga perdana AVC Women's Continental 2026 dengan target menembus enam besar.