Ditjenpas Bantah Ada Sel Mewah dan HP di Lapas Cilegon
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai tersangka suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Dalam penyidikan kasus itu, Febri menyatakan bahwa penyidik mendalami terkait dengan dugaan-dugaan penerimaan oleh tersangka Yaya Purnomo termasuk juga dugaan penerimaan terkait pengurusan-pengurusan anggaran di beberapa daerah.
"Penyidik juga mengklarifikasi lebih lanjut sumber-sumber uang dari sejumlah aset yang disita saat operasi tangkap tangan dilakukan dan pada saat penyidikan tersebut dilakukan," ucap Febri.
Saat dikonfirmasi apakah ada pihak pemberi lain dalam kasus itu, Febri menyatakan lembaganya sedang mengklarifikasinya lebih lanjut.
"Apakah ada pihak pemberi yang lain itu yang sedang kami klarifikasi dalam proses ini saya kira karena kami sedang menelusuri sumber-sumber uang dari aset yang disita ada emas waktu itu 1,9 kilogram kemudian ada satu mobil dan sejumlah uang yang kami amankan setelah tangkap tangan," tuturnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.
Sementara, diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.
OTT KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta dan Bekasi.
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkang Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar.
Sementara, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumedang, Jabar senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang disita di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP (Yaya Purnomo), karena yang bersangkutan menerima uang dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Amin, Eka dan Yaya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.
Kemnaker membuka pendaftaran bantuan TKM Pemula 2026 hingga 17 Mei untuk calon wirausaha mandiri.
Volkswagen menunda peluncuran Golf EV hingga akhir dekade sambil fokus mengembangkan lini mobil listrik seri ID.
Maverick Viñales kembali tampil di MotoGP Catalunya 2026 setelah absen tiga seri akibat operasi bahu.
Tips traveling aman saat gelombang panas agar terhindar dari dehidrasi, heatstroke, dan kelelahan selama liburan.
Oscar Piastri diingatkan agar tidak terburu-buru meninggalkan McLaren meski masuk radar Red Bull Racing.