John Herdman Ingin Putus Rekor Buruk Timnas Indonesia vs Thailand
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Ilustrasi mayat bayi./JIBI
Harianjogja.com, MAGELANG - Praktik aborsi di Magelang terungkap, Selasa (19/6/2018). Praktik aborsi itu dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah.
Perempuan paruh baya berinisial YM, diringkus jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng. Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan, kasus tersebut terbongkar karena keserahan warga sekitar atas praktik yang dilakukan sang dukun.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan aborsi dilakukan oleh pelaku YM. Kemudian pelaku langsung kita amankan," ujar Kapolres seperti yang dilansir dari situs tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id.
Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga kuat sebagai korban aksi kejahatan.
"Untuk sementara, kita menemukan 20 kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi. Namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi," ujar Hari.
Dari pengngakuan tersangka YM, ia sudah menjalankan profesinya selama 25 tahun sebagai dukun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali. "Namun barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Pemggalian masih kita lakukan, kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainnya," kata Hari.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hari, pihaknya juga mengamankan sepasang suami istri yang menjadi pasien sang dukun beranak. "Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," terangnya.
Atas perbuatannya, sang dukun terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk ibu yang melakukan aborsi dijerat Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.
Lionel Messi akan menjalani laga terakhir bersama Argentina melawan Benin. Lionel Scaloni memprediksi momen itu sangat emosional.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Zinedine Zidane membela Cristiano Ronaldo yang disorot usai meninggalkan timnas Portugal dan mengenang kesuksesan mereka di Real Madrid.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini 5 Oktober 2026 didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34 derajat Celsius di Kota Jogja.