Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi RUU KUHP./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah pasal masih menjadi kontroversi dalam RUU KUHP yang diklaim DPR sudah selesai 100%.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Taufiqulhadi mengklaim bahwa pembahasan payung hukum kejahatan di Indonesia tersebut sudah rampung saat ini.
"Kalau dalam konteks sebagai anggota Panja, saya ingin mengatakan saat ini sebetulnya sudah selesai 100 persen," ujar Taufiqulhadi seusai mengisi acara diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk Berebut Pasal Korupsi? di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Namun di balik kesiapan Panja membawa RUU KUHP ke Paripurna, terselip beberapa poin krusial yang masih diprediksi menimbulkan perdebatan. Pasal kontroversial itu antara lain soal penerapan hukuman mati di Indonesia, tindak kejahatan santet, pasal pencabulan anak di bawah umur dan perzinahan.
Menurut dia, pasal-pasal tersebut yang masih diperlukan masukan dan pandangan mini per fraksi di DPR RI. Oleh karena itu, kata dia, seusai hari raya Idulfitri, Panja RUU KUHP akan mendengarkan pernyataan dari masing-masing fraksi.
Apabila sudah ada keputusan dan kesepakatan, RUU KUHP itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia berharap di hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2018, RUU KUHP sudah bisa disahkan.
"Tinggal keputusan fraksi, misalnya hukuman mati setuju atau tidak. Sekali pertemuan nanti setelah hari raya sudah selesai. Sebelum Agustus, insya Allah kami bisa menyelesaikan hal tersebut, dan menurut saya, Juni kami sudah bisa bawa ke paripurna," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.