Piala Dunia 2026, Siswa Meksiko Libur Sekolah 3 Bulan
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAMBI- Kabar adanya uang ketok palu alias uang pelicin dalam kasus dugaan korupsi RAPBD Jambi semakin terkuak.
Terdakwa Supriono, 51, politikus PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengakui ada uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Hal itu diakui terdakwa Supriono di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5/2018).
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Supriono mengatakan bahwa anggota dewan tidak akan hadir pada sidang paripurna DPRD untuk mengesahkan ABPD Jambi jika tidak ada uang ketok palu yang mereka minta untuk diberikan.
Terdakwa juga mengakui bahwa ide permintaan uang ketok palu itu berawal dari dewan. Mereka tidak mau sidang kalau tidak ada uang karena uang ketok palu sejak 2017 sudah ada dan diantar langsung oleh Kusnindar ke rumah masing-masing anggota dewan.
"Ada dua kali pemberian, pertama akhir 2016 sebesar 100 juta, kemudian tahap kedua pada bulan April 2017. Saya terima tahap pertama dan untuk tahap kedua ada delapan orang yang tidak terima yakni lima dari Fraksi PAN, dua orang dari PKS dan satu dari Nasdem," kata Supriono pada persidangan pemeriksaan dirinya di pengadilan itu.
Terdakwa Supriyono juga menjelaskan terkait adanya permintaan uang ketok palu dan kronologis dirinya sampai kena Operasi Tangkap Tangan atau OTT ole KPK di rumah makan bersama terdakwa lainnya Saipudin.
Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, dihadapan mejalis hakim menyatakan terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berlapis atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.
Pada sidang itu terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.
Kemudian peran terdakwa dalam pembahasan RAPBD Jambi, dimana sebagai anggota Banggar mengetahui dan mendukung agar pemerintah memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.
Beberapa kali peran dari terdakwa Supriyono dari Fraksi PAN dalam pembahasan juga terlibat untuk memberikan uang ketok palu dan fee proyek kepada pimpinan dewan bila mengesahkan APBD tahun ini.
Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.
Kinerja perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global. Kredit tumbuh 9,49% dan bank BUMN jadi penopang utama ekonomi.