Kredit Mobil Baru dan Bekas Melemah, OJK Soroti Dampak PHK
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAMBI- Kabar adanya uang ketok palu alias uang pelicin dalam kasus dugaan korupsi RAPBD Jambi semakin terkuak.
Terdakwa Supriono, 51, politikus PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengakui ada uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Hal itu diakui terdakwa Supriono di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5/2018).
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Supriono mengatakan bahwa anggota dewan tidak akan hadir pada sidang paripurna DPRD untuk mengesahkan ABPD Jambi jika tidak ada uang ketok palu yang mereka minta untuk diberikan.
Terdakwa juga mengakui bahwa ide permintaan uang ketok palu itu berawal dari dewan. Mereka tidak mau sidang kalau tidak ada uang karena uang ketok palu sejak 2017 sudah ada dan diantar langsung oleh Kusnindar ke rumah masing-masing anggota dewan.
"Ada dua kali pemberian, pertama akhir 2016 sebesar 100 juta, kemudian tahap kedua pada bulan April 2017. Saya terima tahap pertama dan untuk tahap kedua ada delapan orang yang tidak terima yakni lima dari Fraksi PAN, dua orang dari PKS dan satu dari Nasdem," kata Supriono pada persidangan pemeriksaan dirinya di pengadilan itu.
Terdakwa Supriyono juga menjelaskan terkait adanya permintaan uang ketok palu dan kronologis dirinya sampai kena Operasi Tangkap Tangan atau OTT ole KPK di rumah makan bersama terdakwa lainnya Saipudin.
Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, dihadapan mejalis hakim menyatakan terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berlapis atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.
Pada sidang itu terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.
Kemudian peran terdakwa dalam pembahasan RAPBD Jambi, dimana sebagai anggota Banggar mengetahui dan mendukung agar pemerintah memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.
Beberapa kali peran dari terdakwa Supriyono dari Fraksi PAN dalam pembahasan juga terlibat untuk memberikan uang ketok palu dan fee proyek kepada pimpinan dewan bila mengesahkan APBD tahun ini.
Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan pasal 11 sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Inter Milan mengonfirmasi tengah mengupayakan transfer Cristian Romero dari Tottenham Hotspur pada bursa transfer musim panas ini.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 27 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja dan Bandara YIA.