MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 841 orang narapidana beragama Budha mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM dalam memperingati Hari Raya Waisak 2562. Sembilan di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi itu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan remisi khusus itu diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Dia menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sedang tidak menjalani hukuman disiplin serta berkelakuan baik selama menjalankan pidana.
"Jadi memang remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan," tuturnya, Selasa (29/5/2018).
Menurutnya, dari total 841 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 832 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan. Kemudian 9 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu.
Dia juga menjelaskan dari total 832 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi satu bulan, 151 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi dua bulan. Sementara sembilan orang napi yang langsung bebas tersebut, enam orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, dan masing-masing satu orang bebas usai menerima remisi 15 hari, satu bulan 15 hari, dan 2 bulan.
"Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanam negara (Rutan) berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 orang napi, disusul napi dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang," katanya.
Berdasarkan data di smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 orang dan tahanan sebanyak 73.829 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penolakan kereta gantung Rinjani dinilai tepat. DPRD NTB soroti dampak ekonomi, lingkungan, dan ancaman bagi porter lokal.
Tragedi kapal PMI ilegal di Malaysia tewaskan 7 WNI. DPR desak bongkar mafia pengiriman tenaga kerja ilegal hingga ke akar.
DPR minta pemerintah lindungi industri rokok dari tekanan regulasi dan rokok ilegal. Sektor ini serap jutaan tenaga kerja dan sumbang besar ke negara.
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Katedral Jakarta gelar 4 misa Kenaikan Yesus 2026, 2.300 umat hadir. Polisi amankan 860 gereja selama libur panjang.