Akan Diundangkan, Kampanye via Mesdos Enggak Bisa Sembarangan

MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez Sabtu, 05 Mei 2018 21:26 WIB
Akan Diundangkan, Kampanye via Mesdos Enggak Bisa Sembarangan

Ilustrasi Pemilu./JIBI-Dwi Prasetya

Harianjoggja.com, JAKARTA-Kampanye melalui media sosial alias medsos, tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, pengawasan media sosial selama masa kampanye Pemilu 2019 akan diundangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah menyusun regulasi tersebut, tapi belum diundangkan karena harus menanti proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setelah proses konsultasi selesai, akan diundangkan dalam bentuk Peraturan KPU. Yang sudah diundangkan adalah peraturan sejenis tapi untuk Pilkada,” ujarnya dalam diskusi tentang politik tagar di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Dalam aturan yang tengah dikonsultasikan itu, tutur Arif, setiap peserta Pemilu hanya boleh mendaftarkan satu akun sosial media pada satu platform seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Setelah itu, KPU akan mempublikasikan akun tersebut agar bisa diketahui oleh publik sekaligus mengajak publik untuk tidak mempercayai akun sejenis yang seolah-olah merupakan akun kampanye dari peserta Pemilu.

“Pasti akan ada banyak akun yang dibuat untuk hal ini,” sebutnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan akun-akun tidak resmi yang ketahuan melakukan upaya kampanye dan bahkan seringkali melakukan kampanye hitam akan ditindak dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Nanti akun seperti itu akan ditutup oleh Kominfo,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online