KPU Berencana Keluarkan Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Newswire
Newswire Selasa, 24 April 2018 14:17 WIB
KPU Berencana Keluarkan Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Ilustrasi Korupsi

Harianjogja.com, JAKARTA-Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menilai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tidak membatasi hak politik.

"Menurut saya itu tak membatasi hak politik," ujar Fadil di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Fadil mengemukakan rancangan peraturan itu merupakan fungsi yang dimiliki KPU guna memastikan pemilu menghasilkan produk yang baik.

"Itu fungsi mengatur yang dijalankan oleh KPU dalam mewujudkan sistem pencalonan anggota legislatif agar produk pemilu yang dihasilkan lebih berintegritas," katanya.

KPU berencana mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mengatur larangan eks narapidana koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Rencana PKPU ini dinilai mayoritas anggota parlemen dan partai politik bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia, sebab dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Komnas HAM sendiri berpendapat KPU semestinya memperjuangkan terlebih dahulu perubahan atas UU Pemilu agar PKPU yang dikeluarkan tidak bertentangan undang-undang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online