OPINI: Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Transformasi digital memperkuat layanan kebidanan melalui telehealth, rekam medis elektronik, dan edukasi digital untuk ibu dan anak.
Bank Century./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Pengadilan telah memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century serta menetapkan tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan akan segera mengumumkan hasil masukan terkait kasus Century, pada pekan ini. Hasil dari masukan itu salah satunya yakni terkait keterlibatan Boediono Cs di kasus Century.
"Jadi kami akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kami akan mendapatkan itu," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Gugatan tersebut mewajibkan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century.
Dalam putusan praperadilan tersebut, ada beberapa orang yang terindikasi tersangkut kasus tersebut dan pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Mereka diantaranya, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, Raden Pardede, dan lain-lain.
Agus Rahardjo menyatakan, telah memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus itu. Saat ini, sambung Agus, penyidik dan penuntut umum sedang mengkaji hasil putusan praperadilan dan menerima masukan dari para ahli.
"Kami juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan," terangnya. Agus menegaskan, KPK sebenarnya tidak terpengaruh dengan sejumlah nama besar dalam mengusut kasus ini. Namun, untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini harus ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow-up. Jadi itu ya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Transformasi digital memperkuat layanan kebidanan melalui telehealth, rekam medis elektronik, dan edukasi digital untuk ibu dan anak.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,6 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY serta Jawa Tengah. Simak daftar wilayah yang merasakan getaran berdasarkan data BMKG.
Mesir lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026 usai imbang 1-1 lawan Iran. Gol Iran dianulir VAR di injury time.