Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat yang akan memberangkatkannya ke Arab Saudi. Ilustrasi./ANTARA-Umarul Faruq
Harianjogja.com, JAKARTA—Jemaah calon haji Indonesia tahun ibadah 1439 Hijriyah akan mulai diberangkatkan kali pertama ke Arab Saudi pada 17 Juli 2018.
"Keberangkatan mereka akan dibagi dalam dua gelombang penerbangan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Gelombang pertama akan menuju Madinah pada 17-29 Juli dan gelombang kedua berangkat ke Jeddah mulai 30 Juli sampai 15 Agustus.
Sebagaimana pemberangkatan, fase kepulangan jemaah haji juga dilakukan dalam dua tahap. Pertama dilakukan dari Jeddah pada 27 Agustus-8 September. Sementara gelombang kedua dipulangkan dari Madinah antara 9-26 September.
Terdapat dua maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji dari Indonesia ke Saudi dan sebaliknya, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Airlines (Saudia). Garuda Indonesia diberi kepercayaan mengangkut 107.000 jemaah adapun Saudia mengangkut 98.571 jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menteri Pendidikan Singapura Desmond Lee memperkuat kerja sama pendidikan, AI, pembaruan MoU, dan akses belajar.
Korlantas Polri menegaskan informasi aturan baru denda ban gundul Rp250.000 adalah hoaks. Sanksi tersebut sudah diatur dalam UU LLAJ.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.