Orang Gila Terdaftar sebagai Peserta Pemilu, Ribuan Pemilih di NTT Bermasalah

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 04 April 2018 16:50 WIB
Orang Gila Terdaftar sebagai Peserta Pemilu, Ribuan Pemilih di NTT Bermasalah

Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Harianjogja,com, KUPANG-- Ribuan pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi syarat namun terdaftar sebagai peserta pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sebanyak 4.256 pemilih yang tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pilkada NTT 2018.

Para pemilih ini tersebar di 280 desa/kelurahan pada 49 kecamatan yang ada di lima kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Rabu (4/4/2018).

"Data yang rilis ini adalah rekapan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dari lima kabupaten yang namanya muncul dalam DPS yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum disetiap desa/kelurahan di NTT," ujarnya.

Menurut dia, data hasil pengawasan ini baru bersifat sementara sehingga kemungkinan masih akan ada tambahan selama masa perbaikan DPS.

Rekapan data hasil pengawasan itu terdiri dari pemilih yang tidak dikenal sebanyak 507 orang, pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi namanya ada dalam DPS sebanyak 557 orang.

Anggota TNI 10 orang, anggota Polri dua orang, bukan penduduk setempat 95 orang, pemilih ganda sebanyak 2.454 orang, pemilih hilang ingatan/sakit jiwa sebanyak 27 orang.

Selain itu, ada pemilih dibawah umur berjumlah 27 orang, pemilih yang sudah pindah domisili sebanyak 318 orang, pemilih baru yang belum didata sebanyak 61 orang dan pemilih yang sudah dicoklit tapi namanya tidak ada dalam DPS sebanyak 198 orang.

"Kalau dari data sementara yang masuk, pemilih ganda paling banyak yakni sebanyak 2.454 orang dari total pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.256 orang," ucapnya, menambahkan.

Dia juga menghimbau masyarakat yang memenuhi syarat pemilih, namun namanya belum ada dalam DPS untuk dapat melaporkan diri di sehingga dapat di akomodir dalam DPS hasil perbaikan (DPS-HP) sebelum proses perekapan pada (8/4/2018) mendatang.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online