BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Foto ilustrasi angkringan. (JIBI/Harian Jogja/Maya Herawati)
Harianjogja.com-Malam belum begitu larut, namun suasana angkringan di kampung kami cukup ramai. Maklum, cuaca cukup panas sehingga sejumlah warga ingin mencari udara di luar rumah. Satu-satunya angkringan di kampung kami pun penjadi jujugan para warga.
Lik No, panggilan akrab Sarjono penjual angkringan pun dibuat sibuk menyediakan es teh, es jeruk dan minuman dingin lainnya.
Pak Dhe Harjo yang tak lain adalah salah satu sesepuh di kampung kami juga sudah duduk di sudut kursi angkringan. Seperti biasa, peci lusuh menutup rambutnya yang sudah putih. Baju safari sisa-sisa saat menjadi PNS kecamatan selalu dikenakan saat "rapat paripurna" tiap malam Minggu di angkringan Lik No.
Lik No pun membuka obrolan di sela-sela menyajikan minuman. "Sekarang aparat kita pemberani ya Pak Dhe," ujar Lik No mengundang tanya.
"Pemberani gimana maksud Lik No? Kalau bicara mbok yang jelas," tanya Pak Dhe Harjo.
Dengan sedikit tersenyum simpul Lik No pun langsung menyambar pertanyaan Pak Dhe Harjo. "Maksudnya berani tampil bugil. Apa Pak Dhe enggak baca berita di Harian Jogja beberapa waktu lalu Pak Dhe?" ujar Lik No balik bertanya.
"Sudah. Saya sudah baca di Harian Jogja," ujar Pak Dhe singkat sembari membetulkan pecinya yang miring.
Pengunjung angkringan pun dibuat penasaran. Apalagi mendengar kata bugil yang semakin membuat syahwat ingin tahu pengunjung angkringan semakin tinggi. Om Bambang, salah satu tokoh di kampung kami hanya tersenyum tipis. Mas Karyo yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di kota semakin dibuat
penasaran. Apalagi mendengar kata-kata bugil sehingga rasa penasarannya pun melonjak-lonjak. "Siapa to yang bugil Lik. Perempuan atau laki-laki? Gimana itu ceritanya?" tanya Mas Karyo penasaran.
Lik No pun ragu-ragu untuk menjelaskan kasus bugilria para aparat itu. Biar dianggap melek informasi, Lik No pun kemudian menjawab pertanyaan Mas Karyo.
"Itu lho, saya kemarin baca Harian Jogja soal anggota polisi yang foto bugil. Ada salah satu kapolsek di Wonogiri yang foto bugil. Ada juga sekretaris kapolda yang juga telanjang dan kemudian difoto. Apa itu bukan suatu tindakan yang berani?," ungkap Lik No menjelaskan.
"Yang bener Lik. Masak polisi berani begitu?" tanya Mas Karyo. Para pengunjung setia angkringan pun serius menyimak kasus "bugilisasi" para abdi negara tersebut.
Lik No pun langsung menyambar pertanyaan Mas Karyo. "Masak saya bohong Mas. Baca saja korannya, saya masih simpan di rumah. Katanya juga ramai di internet itu. Beritanya sang kapolsek yang laki-laki itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Sedangkan sekretaris kapolda di wilayah Sumatra itu juga sudah dinonaktifkan. Kasus ini sedang ditangani serius oleh aparat," ujar Lik No.
Beberapa saat kemudian, Mas Tejo yang juga ketua pemuda di kampung kami datang. "Ada apa to Lik, kok agak serius. Mbok yang santai saja seperti biasanya," kata Mas Tejo.
"Ini lho Mas, kata Lik No ada polisi yang berani foto bugil. Katanya gambarnya juga beredar di internet," kata Mas Karyo.
Mas Tejo pun langsung tertawa ngakak. "Ha..ha..ha...saya sudah lihat Mas. Saya juga punya gambarnya. Malah saya juga punya video mesum anak-anak SMP di Jakarta yang saat ini sedang heboh. Njenengan mau lihat Mas?" kata Mas Tejo sambil tersenyum.
Pak Dhe Harjo yang dari tadi diam langsung angkat bicara. "Mas Tejo! Sampeyan itu ketua pemuda di kampung ini. Sampeyan jangan mengotori perilaku warga dengan menunjukkan foto mesum atau video porno.
Pemuda macam apa sampeyan ini? Sebagai pemuda yang berpendidikan di bangku kuliah, harusnya sampeyan ini bisa memberi contoh perilaku yang positif, bukan malah seperti itu. Itu namanya merusak moral!" tegas Pak Dhe Harjo dengan nada tinggi.
Mas Tejo pun langsung tertunduk dan bibirnya langsung tertutup rapat. Om Bambang kemudian menimpali omelan Pak Dhe Harjo. "Tolong Mas, segera buang file-file tak senonoh itu dan jangan ditunjukkan kepada orang lain apalagi disebarkan. Sampeyan bisa kena pasal di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan bagi mereka yang melanggar undang-undang itu bis dihukum penjara. Itu belum dendanya Mas! Bisa sampai miliaran rupiah," ungkap Om Bambang.
"Dengarkan itu Mas Tejo. Dendanya sampai miliaran rupiah. Bisa langsung mimisen semalam suntuk kalau sampeyan dijerat Undang-Undang Pornografi," kata Pak Dhe Harjo.
Semua langsung terdiam. Mas Karyo yang semula hasratnya meledak-ledak ingin melihat foto mesum sang polwan dan juga video porno anak-anak SMP di Jakarta langsung layu. Untuk melihat wajah Pak Dhe Harjo pun tak punya nyali lagi.
Pak Dhe Harjo pun menarik napas dalam-dalam. Tampak jelas wajahnya sangat serius penuh misteri. Namun, di balik itu Pak Dhe menyimpan keprihatinan.
"Urat malu kita memang sudah putus. Polisi berani foto telanjang, anak SMP juga sudah berani merekam adegan mesum mereka, seks bebas sudah merajalela. Mereka sudah tak malu merekam atau memfoto auranya. Benar-benar hancur negeri ini, rusak! Bangsa ini sudah dijajah oleh pornografi melalui teknologi. Kita semua harus hati-hati," ungkap Pak Dhe Harjo.
"Untuk itu, kita semua harus membentengi diri jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang berbau pornografi. Terutama para generasi muda kita, jangan biarkan mereka menjadi korban apalagi terlibat dalam aksi pornografi seperti mereka-mereka itu, bisa hancur para pemuda di negeri ini. Hati-hati juga dalam memanfaatkan dan menggunakan teknologi," kata Pak Dhe Harjo.
"Dengarkan tuh Mas Tejo, Mas Karyo! Jangan hanya mengikuti nafsu saja. Kena pasal porno grafi baru tahu rasa!" imbuh Lik No meledek Mas Tejo dan Mas Karyo.
***
Tak dipungkiri, beberapa waktu terakhir ini negeri ini disuguhi aksi-aksi pornografi baik itu berupa foto maupun video porno. Dan pelakunya pun sangat beragam, mulai dari pelajar SMP, SMA, mahasiswa, politisi di DPR, para artis hingga warga biasa. Menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia, pornografi adalah penyajian tulisan, patung, gambar, foto gambar hidup (film) atau rekaman suara yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa sosial masyarakat.
Dalam Undang-Undang No 44/2008 pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Sedangkan jasa pornografi diartikan sebagai segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Pasal 10, setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Dalam UU tersebut juga sangat jelas tentang ketentuan pidananya. Misalnya, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp25 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6 miliar (enam miliar rupiah).
Bagi orang yang menyediakan jasa pornografi, orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi, maupun orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi juga dijerat UU ini.
Tentu saja, UU ini bisa sedikit menjadi "hantu" bagi siapa saja yang berani coba-coba terlibat dalam aksi pornografi. Maka dari itu, aturan ataupun ancaman pidan atas pelanggaran UU ini harus disosialisasikan. Hal ini dimaksudkan agar pornografi tidak menjajah negeri ini. (Anton Wahyu Prihantono/Wartawan Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Film "Operasi Pesta Copet" tayang hari ini. Debut sutradara Edy Khemod dengan Iqbaal Ramadhan, Kristo Immanuel, dan Zulfa Maharani. Simak sinopsis dan daftar pe
Google rilis Gemini 3.5 Transcribe, AI speech-to-text 70% lebih cepat dari Chirp 3. Bisa hilangkan kata pengisi, support 85 bahasa, dan sudah di Gboard Pixel 11
UGG Gunungsewu akan menjalani revalidasi 2027. Pemkab Gunungkidul mulai memperbaiki catatan evaluasi 2023 dan menyiapkan dokumen.
Yamaha YZF-R2 meluncur di India dengan tiga varian. Harganya mulai Rp42,8 juta dan bobotnya 2,8 kg lebih ringan dari R15.
Jadwal bola malam ini 27-28 Agustus 2026 menghadirkan Chelsea, Barcelona, serta laga kualifikasi Liga Europa dan Conference League.