Bima Seta dari Jogonalan Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Prabowo
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
JIBI/Solopos
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/07/ex-bos-merpati-dituntut-4-tahun-penjara-365556/0507hotas-merpati-2" rel="attachment wp-att-365559">http://images.harianjogja.com/2013/01/0507Hotas-Merpati.jpg" alt="" width="252" height="308" />JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Senin (7/1/2013), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Frenkie Son mengatakan Hotasi dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
Adapun untuk dakwaan primer, Hotasi dibebaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti memperkaya orang lain atau korporasi tetapi dituntut untuk dakwaan subsider.
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan primer dan kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan subsider,” kata Frenkie Son.
Hotasi dituntut penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan kota, pidana denda Rp500 juta subside 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan karena tindakan Hotasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditambah lagi Hotasi dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain hal yang meringankan Hotasi karena berlaku sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Hotasi melalui kuasa kukumnya, Juniver Girsang, akan menyampaikan nota pembelaan pada 22 Januari mendatang.
Hotasi dikenakan pidana Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001.
Rencana penyewaan dua unit pesawat Boeing itu tidak termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2006 yang disepakati saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga perbuatan itu melanggar Pasal 22 Ayat 1 dan 2 UU No.19/2003 tentang BUMN.
Hotasi juga membayarkan security deposit sebesar US$1 juta tanpa mekanisme escrow account melainkan langsung dibayarkan ke rekening Hume and Associates yang ditunjuk TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group).
Kerugian keuangan negara terjadi karena Hume and Associates mencairkan security deposit. Uang itu dinikmati pimpinan TALG Alan Messner dan pimpinan Hume, Jon C Cooper.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.