Menteri LH Minta Auditor Lingkungan Diperbanyak untuk Percepat Perbaikan Ekosistem

Sunartono
Sunartono Jum'at, 30 Oktober 2026 21:47 WIB
Menteri LH Minta Auditor Lingkungan Diperbanyak untuk Percepat Perbaikan Ekosistem

Menteri LH Jumhur saat menghadiri pembukaan Pertemuan Nasional Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) di Asrama Haji Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mendorong penguatan audit lingkungan secara rutin bagi kawasan industri, korporasi, hingga sektor pertambangan. Langkah tersebut disiapkan untuk mempercepat pemulihan ekosistem sekaligus mendorong pelaku usaha melakukan perbaikan lingkungan secara mandiri.

Hal itu disampaikan Jumhur saat menghadiri pembukaan Pertemuan Nasional Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) di Asrama Haji Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan audit lingkungan sebagai instrumen penting untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai kewajiban pengelolaan lingkungan.

Menurut Jumhur, praktik pengelolaan lingkungan di sejumlah sektor industri masih membutuhkan pengawasan dan evaluasi lebih kuat. Salah satu persoalannya adalah keterbatasan auditor lingkungan yang dapat memberikan penilaian terhadap dampak kegiatan usaha.

"Mau kalah atau tidak nakal, kalau kita tidak audit [lingkungan], nah, kita kekurangan auditor lingkungan. Kami mendorong auditor lingkungan diperbanyak," ujar Jumhur.

Ia mendorong peningkatan jumlah auditor lingkungan dan penyebaran tenaga profesional tersebut ke berbagai sektor industri. Auditor diperlukan untuk memberikan umpan balik secara objektif mengenai langkah perbaikan yang harus dilakukan pelaku usaha berdasarkan hasil pemeriksaan.

Melalui audit yang ketat, Jumhur berharap korporasi maupun pihak terkait menerapkan prinsip pemulihan mandiri atau self-restoration. Dengan demikian, pemulihan lingkungan tidak hanya bergantung pada intervensi pihak luar, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran dan kewajiban pelaku usaha.

"Pemulihan oleh dirinya sendiri, itu karena dari hasil audit. Misalnya, sudah diketauhi auditnya begini, kamu harus perbaiki ya', sudah [haru dilakukan perbaikan eksosistem lingkungan]," tegasnya.

KLH Siapkan Aturan Audit Lingkungan Rutin

Sebagai langkah konkret, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerbitkan peraturan menteri yang mengatur audit lingkungan secara rutin. Ketentuan tersebut ditujukan bagi kawasan industri, korporasi, hingga sektor ekstraktif seperti pertambangan.

"Ke depan, kita akan mempermenkan audit lingkungan. Setiap korporasi atau kawasan wajib diaudit secara rutin, sehingga kebutuhan tenaga kerja seperti auditor lingkungan dan surveyor akan meningkat tajam," tegas Jumhur.

Menurut dia, penguatan audit tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. Kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan kebutuhan tenaga kerja profesional, terutama auditor lingkungan dan surveyor.

Perlindungan Lingkungan Dinilai Membuka Peluang Ekonomi

Dalam paparannya, Jumhur juga menyoroti perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jika pada masa awal industrialisasi persoalan lingkungan kerap dianggap sebagai hambatan pembangunan, kini perlindungan lingkungan justru dinilai dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

"Dulu, urusan lingkungan itu dianggap sebagai hambatan di awal-awal tumbuhnya perindustrian. Orang gandrung pada pembangunan dan industrialisasi, tapi menimbulkan dampak kerusakan luar biasa selama belasan hingga puluhan tahun," ujar Jumhur.

Ia menjelaskan, gagasan pengelolaan lingkungan pada masa lalu sempat melalui sejumlah pendekatan yang dinilai keliru. Mulai dari membiarkan alam, berjalan bersama alam, hingga berupaya menaklukkan alam.

Berbagai praktik tersebut disebut berkontribusi terhadap pencemaran di berbagai belahan dunia dan memicu krisis perubahan iklim atau climate change.

Namun, menurut Jumhur, perhatian global terhadap perlindungan lingkungan kini semakin kuat. Isu karbon, emisi gas rumah kaca, ozon, hingga keanekaragaman hayati atau biodiversity telah mendorong lahirnya berbagai standar dan kesepakatan internasional.

Ia menepis anggapan bahwa pengetatan aturan lingkungan akan selalu menekan kegiatan ekonomi. Sebaliknya, upaya pemulihan ekosistem dinilai membuka peluang ekonomi baru, termasuk penciptaan lapangan kerja hijau atau green jobs.

Jumhur menggambarkan hubungan antara sektor kesehatan dan ekonomi sebagai analogi. Ketika masyarakat membutuhkan pengobatan, aktivitas tersebut turut menggerakkan rumah sakit, tenaga medis, dan industri obat.

"Kalau orang sakit harus diobati, maka tumbuhlah rumah sakit, dokter, hingga industri obat yang menggerakkan ekonomi. Begitu juga dengan lingkungan saat ini; ketika korporasi dan industri dipaksa memulihkan lingkungan, ada perputaran dana triliunan rupiah di pasar karbon, investasi pemulihan hutan, hingga penyerapan tenaga kerja," terangnya.

Ia juga menyinggung komitmen global untuk menurunkan emisi yang mendorong pihak penghasil polusi membayar kompensasi melalui pembelian oksigen atau kuota karbon. Nilai ekonomi pasar karbon global disebut mencapai puluhan ribu triliun rupiah.

Dalam konteks tersebut, Jumhur menilai Indonesia memiliki potensi besar sebagai negara penyedia suplai oksigen dunia sekaligus pengelola kawasan hijau yang strategis.

Ia mengapresiasi peran kader dan pimpinan PPM yang dinilai konsisten mengawal berbagai isu lingkungan. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan sampah, perubahan iklim, dan gerakan rehabilitasi ekologis.

Ia berpesan agar masyarakat, khususnya generasi muda dan para penyuluh, terus memanfaatkan momentum perbaikan lingkungan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online